Pembagian Koordinator Wilayah dan Divisi Anggota KPU Kabupaten Tanggamus - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

25 Agustus 2016

Pembagian Koordinator Wilayah dan Divisi Anggota KPU Kabupaten Tanggamus


Sebagai tindak lanjut surat  dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 420/KPU/VIII/2016 tentang penamaan dan pembagian divisi anggota KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Tanggamus membagi Koordinator Wilayah dan Divisi Anggota KPU Kabupaten Tanggamus ke menjadi 5 (lima) koordinator wilayah dan 5 (lima) divisi. 

Pembagian ini merupakan perubahan terhadap Berita Acara Nomor 97/BA/VIII/2016 tentang pembagian wilayah kerja dan pembentukan serta penunjukan ketua dan wakil ketua divisi, yang dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Berita Acara Rapat PlenoNomor : 97/Ba/Viii/2016 Tentang Pembagian Wilayah Kerja, Pembentukan Dan Penunjukan Ketua Dan Wakil Ketua Divisi.

A. Pembagian Koordinator Wilayah



NO
KECAMATAN
KOORDINATOR
1.
1.    Pematang Sawa
2.    Semaka
3.    Bandar Negeri Semuong
4.    Wonosobo

ANGGA LAZUARDY, SE
2
1.    Kota Agung Barat
2.    Kota Agung
3.    Kota Agung Timur
4.    Gisting
ZULWANI, SHI
3
1.    Sumberejo
2.    Pulau Panggung
3.    Air Naningan
4.    Ulu Belu

HAYESTA F IMANDA
4
1.   Gunung Alip
2.   Talang Padang
3.   Pugung

OTTO YURI SAPUTRA, SPI
5
1.    Limau
2.    Cukuh Balak
3.    Bulok
4.    Kelumbayan
5.    Kelumbayan Barat

ANTONIYUS, SIP



 B. Pembagian Koordinator Divisi



NO
DIVISI
KOORDINATOR
A.
Divisi Umum, Keuangan dan Logistik mempunyai tugas terkait dengan kebijakan :
1.    Administrasi perkantoran;
2.    Kearsipan;
3.    Protokol dan persidangan
4.    Pengelolaan dan pelaporan BMN;
5.    Kerumahtanggaan kantor;
6.    Keamanan;
7.     Pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan;
8.     Logistik;
9.     Pengadaan barang dan jasa

OTTO YURI SAPUTRA, SPI
B.
Divisi Teknis mempunyai tugas terkait dengan kebijakan :
1.   Penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi;
2.    Pencalonan;
3.   Pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara serta penetapan hasil pemilu;
4.   Penggantian antar waktu anggota DPRD dan DPD
ANGGA LAZUARDY, SE
C.
Divisi perencanaan dan data mempunyai tugas terkait dengan kebijakan :
1.     Penyusunan program dan anggaran;
2.     Pemutakhiran data pemilih;
3.     Sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilihan;
4.     Pengelolaan jaringan IT;
5.     Scan hasil pemilu;
6.     Pelaporan dan evaluasi tahapan pemilu.
HAYESTA F IMANDA
D.
Divisi hukum mempunyai tugas terkait dengan kebijakan :
1.    Pembuatan rancangan keputusan;
2.    Verifikasi partai politik;
3.    Verifikasi DPD;
4.    Pelaporan dana kampanye;
5.    Telaah hukum;
6.    Sengketa pemilu;
7.    Dokumentasi hukum;
8.    Pengawasan/ pengendalian internal.
ZULWANI, SHI
E.
Divisi SDM dan partisipasi masyarakat mempunyai tugas terkait dengan kebijakan :
1.    Administrasi dan rekruitmen kepegawaian;
2.    Rekruitmen dan PAW Anggota KPU dan badan adhock;
3.    Diklat dan pengembangan SDM;
4.    Pengembangan budaya kerja organisasi;
5.    Penegakan disiplin organisasi;
6.    Kampanye;
7.    Sosialisasi, publikasi dan kehumasan;
8.    Partisipasi masyarakat dan pendidikan   pemilih;
9.    Pejabat pengelola ingormasi dan dokumentasi.

ANTONIYUS, SIP

Tidak ada komentar: