Caleg Harus Jadi Anggota Partai Minimal Satu Tahun - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

24 Agustus 2016

Caleg Harus Jadi Anggota Partai Minimal Satu Tahun

Gambar Ilustrasi
Sekretariat Bersama untuk Kodifikasi Undang-undang Pemilu mengusulkan syarat untuk menjadi calon legislator ditambah. Ia mesti menjadi anggota partai sekurang-kurangnya selama satu tahun.

“Calon anggota legislatif adalah WNI yang harus memenuhi persyaratan, salah satunya adalah menjadi anggota partai politik peserta pemilu sekurang-kurangnya satu tahun sebelum terdaftar dalam daftar calon sementara,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (23/8).

Syarat ini bisa berkontribusi untuk mencegah kutu loncat yang tidak paham platform dan karakter partai. Meski sesingkat satu tahun, calon legislator dipaksa untuk berinteraksi dengan partai sebelum maju berkontestasi dalam pemilu.

Syarat ini juga perlu diikuti oleh ketentuan soal transparansi daftar calon. Daftar calon wajib dibuka kepada publik sehingga publik bisa mengkritisi. Calon legislator yang terbukti tak jadi anggota partai dalam setahuh berhak dibatalkan.

“Kalau ada yang bisa membuktikan bahwa dia bukan anggota partai selama satu tahun, maka bisa terkena sanksi pembatalan pencalonannya,” tegas Titi.

Sumber : rumahpemilu.org

Tidak ada komentar: