Gambar Ilustrasi |
Sekretariat Bersama untuk Kodifikasi Undang-undang Pemilu mengusulkan
syarat untuk menjadi calon legislator ditambah. Ia mesti menjadi
anggota partai sekurang-kurangnya selama satu tahun.
“Calon anggota legislatif adalah WNI yang harus memenuhi persyaratan,
salah satunya adalah menjadi anggota partai politik peserta pemilu
sekurang-kurangnya satu tahun sebelum terdaftar dalam daftar calon
sementara,” kata Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk
Pemilu dan Demokrasi (Perludem), saat dihubungi (23/8).
Syarat ini bisa berkontribusi untuk mencegah kutu loncat yang tidak
paham platform dan karakter partai. Meski sesingkat satu tahun, calon
legislator dipaksa untuk berinteraksi dengan partai sebelum maju
berkontestasi dalam pemilu.
Syarat ini juga perlu diikuti oleh ketentuan soal transparansi daftar
calon. Daftar calon wajib dibuka kepada publik sehingga publik bisa
mengkritisi. Calon legislator yang terbukti tak jadi anggota partai
dalam setahuh berhak dibatalkan.
“Kalau ada yang bisa membuktikan bahwa dia bukan anggota partai
selama satu tahun, maka bisa terkena sanksi pembatalan pencalonannya,”
tegas Titi.
Sumber : rumahpemilu.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar