Sebagai tindak lanjut surat dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 420/KPU/VIII/2016 tentang penamaan dan pembagian divisi anggota KPU
Provinsi, KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Tanggamus membagi Koordinator Wilayah dan Divisi Anggota KPU Kabupaten Tanggamus ke menjadi 5 (lima) koordinator wilayah dan 5 (lima) divisi.
Pembagian ini merupakan perubahan terhadap Berita Acara Nomor 97/BA/VIII/2016 tentang pembagian
wilayah kerja dan pembentukan serta penunjukan ketua dan wakil ketua divisi, yang dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Berita
Acara Rapat PlenoNomor
: 97/Ba/Viii/2016 Tentang Pembagian Wilayah Kerja,
Pembentukan Dan Penunjukan Ketua Dan Wakil Ketua Divisi.
NO
|
KECAMATAN
|
KOORDINATOR
|
1.
|
1. Pematang Sawa
2. Semaka
3. Bandar Negeri Semuong
4. Wonosobo
|
ANGGA LAZUARDY, SE
|
2
|
1. Kota Agung Barat
2. Kota Agung
3. Kota Agung Timur
4. Gisting
|
ZULWANI, SHI
|
3
|
1. Sumberejo
2. Pulau Panggung
3. Air Naningan
4. Ulu Belu
|
HAYESTA F IMANDA
|
4
|
1.
Gunung
Alip
2.
Talang
Padang
3.
Pugung
|
OTTO YURI SAPUTRA, SPI
|
5
|
1. Limau
2. Cukuh Balak
3. Bulok
4. Kelumbayan
5. Kelumbayan Barat
|
ANTONIYUS, SIP
|
B. Pembagian Koordinator Divisi
NO
|
DIVISI
|
KOORDINATOR
|
A.
|
Divisi Umum, Keuangan dan
Logistik mempunyai tugas terkait dengan kebijakan :
1. Administrasi perkantoran;
2. Kearsipan;
3. Protokol dan persidangan
4. Pengelolaan dan pelaporan
BMN;
5. Kerumahtanggaan kantor;
6. Keamanan;
7. Pelaksanaan, pertanggungjawaban
dan pelaporan keuangan;
8. Logistik;
9. Pengadaan barang dan jasa
|
OTTO YURI SAPUTRA, SPI
|
B.
|
Divisi Teknis mempunyai tugas
terkait dengan kebijakan :
1. Penentuan daerah pemilihan
dan alokasi kursi;
2. Pencalonan;
3. Pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi
suara serta penetapan hasil pemilu;
4. Penggantian antar waktu
anggota DPRD dan DPD
|
ANGGA LAZUARDY, SE
|
C.
|
Divisi perencanaan dan data
mempunyai tugas terkait dengan kebijakan :
1. Penyusunan program dan
anggaran;
2. Pemutakhiran data pemilih;
3. Sistem informasi yang
berkaitan dengan tahapan pemilihan;
4. Pengelolaan jaringan IT;
5. Scan hasil pemilu;
6. Pelaporan dan evaluasi
tahapan pemilu.
|
HAYESTA F IMANDA
|
D.
|
Divisi hukum mempunyai tugas
terkait dengan kebijakan :
1. Pembuatan rancangan
keputusan;
2. Verifikasi partai politik;
3. Verifikasi DPD;
4. Pelaporan dana kampanye;
5. Telaah hukum;
6. Sengketa pemilu;
7. Dokumentasi hukum;
8. Pengawasan/ pengendalian
internal.
|
ZULWANI, SHI
|
E.
|
Divisi SDM dan partisipasi
masyarakat mempunyai tugas terkait dengan kebijakan :
1. Administrasi dan rekruitmen
kepegawaian;
2. Rekruitmen dan PAW Anggota
KPU dan badan adhock;
3. Diklat dan pengembangan SDM;
4. Pengembangan budaya kerja
organisasi;
5. Penegakan disiplin
organisasi;
6. Kampanye;
7. Sosialisasi, publikasi dan
kehumasan;
8. Partisipasi masyarakat dan
pendidikan pemilih;
9. Pejabat pengelola ingormasi
dan dokumentasi.
|
ANTONIYUS, SIP
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar