Cegah Sengketa Dengan Sosialisasi Yang Baik - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

28 September 2016

Cegah Sengketa Dengan Sosialisasi Yang Baik

Sengketa di pengadilan tinggi tata usaha negara (PT TUN) kerap terjadi pada proses pencalonan, baik pada saat pemilihan kepala daerah maupun saat pemilihan legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, memiliki peran melakukan sosialisasi seluruh informasi tahapan pencalonan kepada para pasangan calon.


Berkaca pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015 lalu, menurut Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro, sengketa yang terjadi biasanya berawal dari ketidakpuasan peserta terhadap proses tahapan. Menurutnya, sumber dari tidak puasnya peserta tidak sedikit berasal dari penyelenggara itu sendiri, yang kurang rinci memberikan informasi.

Rakor Penyelesaian Sengketa TUN
"Tidak sedikit sumber dari sengketa ini faktor internal kita sendiri, oleh karena tidak cukup rinci dalam memberikan informasi yang seharusnya disampaikan kepada para pasangan calon," terang Juri. Atau dapat dibilang KPU kurang memadai dalam memberikan sosialisasi lanjutnya.

Selain faktor sosialisasi, informasi terkait kepastian hukum yang diberikan KPU sebagai penyelenggara kepada pasangan calon dapat menghindari sengketa. Terkait hal tersebut, Juri memberikan contoh pencalonan yang dilakukan oleh partai politik dengan dua kepengurusan, dimana dalam hal tersebut penyelenggara harus mengikuti kepengurusan yang di sah menurut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai tersebut.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan pengarahan di depan peserta rapat pada acara kordinasi persiapan penyelesaian sengketa tata usaha negara dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota di bogor, Selasa (27/9).

Melanjutkan Juri, anggota KPU Hadar Nafiz Gumay menekankan pentingnya komunikasi dan respon yang cepat yang dilakukan oleh KPU, sehingga permasalahan yang ada tidak perlu sampai di tingkat atas.

"Kita telah membangun sebuah sistem untuk memberikan informasi secara cepat (Sistem Informasi Pencalonan-red) tapi hingga H+4 proses pencalonan hal tersebut masih belum maksimal," tegas Hadar.

Sistem informasi yang telah dibangun tersebut di buat agar publik dapat segera mengakses informasi pencalonan, apabila tidak dipergunakan maksimal oleh penyelenggara sama saja dengan menghentikan arus informasi yang dimiliki KPU.

"Mohon respon cepatnya untuk dapat mengisi aplikasi Silon yang sekarang telah terhubung dengan Sistem Informasi Tahapan (SITAP) agar publik dapat segera meng akses informasi itu," tekan Hadar. (dam/red. FOTO KPU/dam/Hupmas)

Selain itu Hadar mengharapkan, KPU Provinsi dapat mengambil peran dalam penyelesaian masalah di tingkatannya, sehingga tidak perlu lagi masalah yang dapat diselesaikan di tingkat Provinsi harus di bawa ke pusat. (Sumber: www.kpu.go.id)

Tidak ada komentar: