Selamat Datang di Blog Resmi KPU Kabupaten Tanggamus ----- Sukseskan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD pada 9 April Tahun 2014 ----- Pastikan Nama Anda Terdaftar Sebagai Pemilih

16 Mei 2013

Raker Pemutakhiran Data Pemilih PPK Se-Tanggamus

Dalam rangka pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, KPU Kabupaten Tanggamus mengadakan rapat kerja (Raker) dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tanggamus. Kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 8-9 Mei 2013 di Hotel 21 Gisting tersebut, dimaksudkan untuk meselaraskan pemahaman terhadap peraturan dan mekanisme dalam pemutakhiran data pemilih di lingkup KPU Kabupaten Tanggamus.

Anggota KPU Kabupaten Tanggamus Bambang Hariyadi, S.H menjelaskan, bahwa sesuai jadual dan tahapan Pemilu 2014, setelah KPU kabupaten menerima DP4 dari Pemkab Tanggamus, selanjutnya KPU Kabupaten Tanggamus melakukan kosolidasi dan melakukan pencermatan terhadap DP4 serta DPT Pemilu terakhir (Pemilu Bupati Tanggamus Tahun 2012).

Setelah KPU Kabupaten Tanggamus menerima data pemilih dari KPU RI baru kemudian dilakukan pemutakhiran data pemilih atau pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Proses coklit ini sesuai jadwal dan tahapan Pemilu dilakukan dari tanggal 1 April hingga 9 Juni 2013.

15 Mei 2013

Penyerahan Berita Acara Rapat Pleno Hasil Verifikasi

Penyerahan hasil Vermin 2014
Setelah sebelumnya melaksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten, selanjutnya KPU Kabupaten Tanggamus menyampaikan Berita Acara dan lampiran Rapat Pleno Hasil Verifikasi tersebut kepada partai politik melalui petugas penghubung yang telah ditunjuk.

Penyerahan Berita Acara dan lampiran Rapat Pleno Hasil Verifikasi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2013 bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Tanggamus. Penyampaian Berita Acara dan lampiran Rapat Pleno Hasil Verifikasi kepada masing-masing petugas penghubung secara langsung dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Tanggamus sesuai pembagian Parpol yang dibawahinya. Pelaksanaan penyerahan Berita Acara dan lampiran Rapat Pleno Hasil Verifikasi ini disaksikan juga oleh Panwaslu Kabupaten Tanggamus.

Sesuai tahapan dan jadwal Pemilu, selanjutanya masing-masing Parpol dapat melakukan perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD Kabupaten. Penyerahan berkas perbaikan dapat dilaksanakan dari tanggal 09 hingga 23 Mei 2013.

KPU Tanggamus Pleno Hasil Verifikasi Berkas Bacaleg

Pleno Vermin Bacaleg 2014
Setelah melaksanakan proses verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon sejak tanggal 23 April 2013 sesuai tahapan dan jadwal Pemilu, selanjutnya pada hari Senin 06 Mei 2013 KPU Kabupaten Tanggamus melaksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.

Dijelaskan bahwa dalam proses verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon, KPU Kabupaten Tanggamus selain melibatkan staf Sekretariat KPU, juga melibatkan pihak terkait yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Kantor Kementerian Agama Kabuapten Tanggamus dan Polres Kabupaten Tanggamus.

Dijelaskan oleh anggota KPU Kabupaten Tanggamus Bambang Hariyadi, SH., dari hasil verifikasi diketahui bahwa berdasarkan Daftar Bakal Calon Anggota DRPD Kabupaten Tanggamus (Model BA) yang disampaikan Parpol terdapat 464 orang bakal calon. Setelah diverifikasi, yang memenuhi syarat berjumlah 17 orang, yang tidak memenuhi syarat 435 orang dan 12 orang tidak ada berkasnya. Dari hasil verifikasi diketahui juga terdapat 3 orang yang saat ini menduduki anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang mencalonkan dari Parpol yang berbeda, 6 orang kepala pekon/perangkat pekon yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg dan 6 orang yang tidak memenuhi syarat usia minimal 21 tahun.

Rapat Pleno yang dinyatakan Terbuka tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Yusro Hendra Perbasya. Rapat Pleno ini dihadiri Anggota KPU Kabupaten Tanggamus Bambang Hariyadi, SH., Henderi Muzanni, S.Ag., dan Karno Ahmad Satarya, S.Sos.I. Selain itu, juga dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Tanggamus, petugas dari Polres Tanggamus dan sejumlah anggota Pokja Pendaftaran dan Verifikasi dari Sekretariat KPU Kabupaten Tanggamus.

22 April 2013

Hari Terakhir, 9 Parpol Mendaftarkan Bacaleg DPRD Kabupaten

Anggota Panwaslu pun dibuat sibuk
Sesuai jadual dan tahapan Pemilu 2014, hari ini (Senin 22 April 2013) merupakan hari terakhir pendaftaran dan penyerahan berkas bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) oleh partai politik ke KPU disetiap tingkatan. Di KPU Kabupaten Tanggamus sendiri hari ini dipenuhi oleh rombongan 9 Parpol yang datang untuk menyerahkan berkas Bacalegnya. 

Rombongan pertama yang mendaftarkan Bacalegnya yaitu Partai Gerindra yang datang di pagi hari, disusul berturut-turut sampai dengan sore hari, yang datang Partai NasDem, PPP, PKP Indonesia, Partai Golkar, Partai Demokrat, PBB, PAN dan terakhir PDI-Perjuangan.

Rombongan masing-masing Parpol diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Yusro Hendra Perbasya, Ketua Pokja Pendaftaran dan Verifikasi DPRD Bambang Hariyadi, SH., serta dua Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus Henderi Muzanni, S.Ag., dan Karno Ahmad Satarya, S.Sos.I. Selain itu, dari Sekretariat KPU Kabupaten Tanggamus juga ada Sekretaris KPU Drs. M. Rizal Pahlevi, MM., Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Joni Repi, SE., MM., Kasubbag Umum, Keuangan dan Logistik Ahmadi, S.Sos., dan Kasubbag Hukum Drs. Ali Rahman. 



Mantan Ketua KPU Tanggamus Mendaftar Bacaleg 

Mantan Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Herfan Zaili, SE., mendaftarkan diri sebagai salah satu Bacaleg DPRD Kabupaten Tanggamus dari Partai Gerindra. Herfan yang saat ini menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Tanggamus datang ke KPU Kabupaten Tanggamus sekitar pukul 08.30 WIB. Didampingi Sekretaris DPC Partai Gerindra Herlan Adianto dan jajaran pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Tanggamus, Herfan menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra untuk 5 Dapil yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Rombongan Partai Gerindra yang di pimpin oleh Herfan tersebut, diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Yusro Hendra Perbasya, yang didampingi oleh Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus Henderi Muzanni, S.Ag., Sekretaris KPU Drs. M. Rizal Pahlevi, MM., Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas Joni Repi, SE., MM., Kasubbag Umum, Keuangan dan Logistik Ahmadi, S.Sos., dan Kasubbag Hukum Drs. Ali Rahman. 



Dua Kepengurusan Golkar Mendaftarkan Dua Berkas Bacaleg 

Berbeda dengan partai-partai lain yang menyerahkan berkas pendaftaran Bacalegnya, Partai Golkar yang menyerahkan berkas pendaftaran Bacalegnya dilakukan oleh dua kepengurusan yang berbeda dan dengan dua berkas Bacaleg.

Kedua rombongan yang tiba dalam waktu yang hampir bersamaan diterima oleh KPU Kabupaten Tanggamus di ruang yang berbeda. Rombongan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Tanggamus yang pertama tiba sekitar pukul 15.15 WIB di pimpin oleh Ir. H. Indra S. Ismail. Sedang rombongan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Tanggamus yang kedua mendaftar tiba sekitar pukul 15.25 WIB di pimpin oleh H. Aspin T.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Yusro Hendra Perbasya, pada masa pendaftaran ini KPU Kabupaten Tanggamus tidak pada ranah menentukan mana kepengurusan yang sah. Nanti pada masa verifikasi baru KPU akan melakukan verifikasi administrasi, termasuk administrasi kepengurusan parpol. Terkait kepengurusan parpol yang ganda, KPU Kabupaten Tanggamus akan melakukan konsultasi secara berjenjang ke KPU Provinsi dan ke KPU RI. Masukan dan arahan KPU Provinsi maupun KPU RI itulah yang akan menjadi panduan KPU Kabupaten Tanggamus dalam mengambil langkah selanjutnya.

H-1 Penutupan Pendaftaran Bacaleg Baru 3 Parpol Mendaftar

Sampai dengan hari Minggu 21 April 2013 pukul 16.00 WIB atau sehari sebelum penutupan masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif, baru 3 Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya nya di KPU Kabupaten Tanggamus, yaitu PKS, PKB dan Partai Hanura. PKS merupakan Parpol pertama yang mendaftarkan Bacalegnya pada hari keempat tanggal 12 April 2013, disusul PKB pada hari kesembilan tanggal 17 April 2013.

Parpol ketiga yang mendaftarkan Bacalegnya adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), yang mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Tanggamus pada Sabtu 20 April 2013 sekitar pukul 15.50 WIB. Rombangan pengurus Partai Hanura yang mendaftarkan Bacalegnya dipimpin langsung oleh Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Tanggamus Munawir Khoirul Basri, SE., didampingi jajaran pengurus DPC Partai Hanura Kabupaten Tanggamus.

Rombongan DPC Partai Hanura di terima oleh Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Yusro Hendra Perbasya, Ketua Pokja Pendaftaran dan Verifikasi DPRD Bambang Hariyadi, SH., serta dua Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus Henderi Muzanni, S.Ag., dan Karno Ahmad Satarya, S.Sos.I.

18 April 2013

PKB Mendaftarkan Bacaleg

Memasuki hari kesembilan masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) oleh partai politik, KPU Kabupaten Tanggamus Rabu 17 April 2013 menerima pendaftaran bacaleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pengurus DPC PKB Kabupaten Tanggamus yang mendaftarkan bacalegnya ini, di pimpin oleh Ketua DPC PKB Tanggamus Hidir Ibrahim, M.Si., dan didampingi oleh sekretaris DPC PKB Tanggamus Azwansyah, S.Ag. serta jajaran pengurus DPC PKB Kab. Tanggamus.

Tiba di kantor KPU Kabupaten Tanggamus sekitar pukul 10.50 WIB, rombongan DPC PKB Tanggamus ini diterima oleh Ketua KPU Kabupten Tanggamus Yusro Hendra Perbasya, didampingi oleh Ketua Pokja Pencalonan DPRD Bambang Haryadi, SH dan dua komisioner KPU Tanggamus Henderi Muzanni, S.Ag. dan Karno Ahmad Satarya, S.Sos.I.

Bimtek Aplikasi SILON Bagi Operator Parpol

Untuk melengkapi data calon anggota legislatif pada Pemilu 2014 mendatang, selain harus menyerahkan berkas print out (hardcopy), setiap partai politik juga harus menyerahkan berkas data dalam bentuk softcopy, salah satunya melalui aplikasi sistem informasi calon (Silon).

Untuk itu KPU Kabupaten Tanggamus mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) aplikasi Silon yang dilaksanakan pada Selasa 16 April 2013 di sekretariat KPU Tanggamus. Bimtek ini diselenggarakan bagi petugas penghubung dan operator partai politik peserta Pemilu 2014 yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Melalui aplikasi Silon ini, operator parpol akan mengisi data para bakal calon anggota legislatifnya berupa biodata, pendidikan, pengalaman kerja, organisasi, dan lain-lain.

PKS Pendaftar Pertama

Setelah dibuka pendaftaran sejak tanggal 9 April yanga lalu, baru pada hari keempat yakni Jum’at tanggal 12 April 2013 KPU Kabupaten Tanggamus menerima pendaftaran pertama bakal calon legislatif yakni dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

Rombongan pengurus DPD PKS Kabupaten Tanggamus yang dipimpin oleh Sekretaris DPD Pahlawan Usman, tiba di kantor KPU Kab. Tanggamus sekitar pukul 15.50 WIB. Turut hadir dalam rombongan DPD PKS tersebut Ketua BPU DPW PKS Lampung Akhmadi Sumaryanto yang juga anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dan Bendahara DPD PKS Tanggamus Syaiful Ula.

Kedatangan rombongan DPD PKS ini diterima oleh Ketua Pokja Pencalonan DPRD Bambang Haryadi, SH dan dua komisioner KPU Tanggamus Henderi Muzanni, S.Ag. dan Karno Ahmad Satarya, S.Sos.I.

Setelah menyerahkan berkas persyaratan pencalonan dan berkas syarat bakal calon, lalu berkas tersebut diperiksa untuk ketahui kelengkapannya. Proses pemeriksaan kelengkapan berkas ini berlangsung hingga sekitar pukul 18.30. Setelah pemeriksaan diketahui DPD PKS mendaftarkan 45 bakal calon legislatifnya sesuai ketentua batas maksimal bakal calon yakni seratus persen dari alokasi kursi DPRD setempat.

DKPP Tolak Aduan Panwaslukada Tanggamus

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akhirnya menolak pengaduan yang disampaikan oleh Bawaslu RI c.q Panwaslukada Tanggamus terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tanggamus.

Dalam Sidang yang digelar di ruang sidang DKPP pada Kamis tanggal 4 April 2013 dengan agenda pembacaan putusan, DKPP melalui Maklumat No.22/DKPP-PKE-II/2013 menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.

Dengan putusan DKPP ini, berarti aduan yang disampaikan oleh Panwaslukada Tanggamus berupa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Tanggamus yakni dengan sengaja melanggar azas Pemilu dengan tidak memberikan data kepada Panwaslukada Tanggamus dan lalai atau tidak profesional dalam melakukan verifikasi ijazah calon wakil kepala daerah tidak terbukti.

Putusan DKPP ini sebelum dibacakan dalam sidang telah diputuskan terlebih dahulu dalam Rapat Pleno DKPP yang diketuai Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, SH., serta beranggotakan Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Prof.Abdul Bari Azed, S.H., M.H., Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhiati, SH., MH., dan Ir. Nelson Simanjuntak.

Sidang pembacaan putusan ini sendiri merupakan sidang yang ketiga, setelah sebelumnya DKPP menggelar dua kali sidang. Pada sidang pertama yang digelar pada tanggal 6 Maret 2013, DKPP mendengarkan penyampaian jawaban oleh pengadu (Bawaslu RI c.q Panwaslukada Tanggamus) dan jawaban oleh teradu (KPU Kab. Tanggamus). Pada sidang pertama ini dari pengadu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Dr. Muhammad, S.IP., M.Si. dan Endang Wihdatiningtyas, SH. Pada sidang kedua yang digelar tanggal 26 Maret 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi/ahli dan bukti-bukti, dari pihak pengadu tidak ada yang hadir sehingga diwakili oleh hakim sidang. Namun pada sidang kedua ini pengadu menghadirkan saksi mantan anggota Panwaslukada Tanggamus yakni Nidi dan Otto Yuri Saputra Muntoha.

Sedang dari pihak KPU Kab. Tanggamus selaku Teradu, baik pada sidang pertama, kedua maupu sidang ketiga selalu dihadiri oleh Ketua KPU Tanggamus Herfan Zaili, SE., dan keempat anggota KPU Tanggamus masing-masing Bambang Haryadi, SH., Henderi Muzanni, S.Ag., Karno Ahmad Satarya, S.Sos.I., dan Yusro Hendra Perbasya. Serta dihadiri juga oleh Sekretaris KPU Kab. Tanggamus Drs. Rizal Pahlevi, MM. dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Tanggamus Joni Repi, SE., MM.

Hal yang menarik dalam proses persidangan ini, dalam surat panggilan pemeriksaan sidang yang disampaikan oleh DKPP mulai dari sidang pertama hingga sidang ketiga bahkan dalam Maklumat, DKPP selalu menyebutkan adanya nama Yahdi Sujianto sebagai selaku staf sekretariat KPU Kab. Tanggamus, padahal di sekretariat KPU Kab. Tanggamus tidak terdapat nama staf tersebut.

08 April 2013

Seribuan Peserta Mengikuti Jalan Sehat Pemilu Jujur dan Adil Tahun 2014

Ketua di Garis Start
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus menggelar gerak jalan sehat mensosialisasikan sekaligus merangkul masyarakat untuk berpartisipasi aktif pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Jujur dan Adil Tahun 2014.

Ketua KPU Kabupaten Tanggamus, Yusro Hendra Perbasya mengatakan kegiatan ini menjadi salah satu upaya mengingatkan partisipasi aktif masyarakat pada Pemilu 2014.

Ia mengatakan tingkat partisipasi masyarakat Kabupaten Tanggamus pada Pemilu Legistatif 2009 hanya mencapai sekitar 72 persen. Karena itu, berbagai upaya perlu dilakukan untuk menaikkan tingkat partisipasi tersebut dengan menumbuhkan kepercayaan masyarakat atas pelaksanaan Pemilu.

Pelaksanaan jalan sehat yang dimulai dari Lapangan Merdeka, Kota Agung, sekitar pukul 08.00 WIB. tersebut diikuti oleh Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus, 100 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 906 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), unsur Forkompimda Kabupaten Tanggamus, Partai Politik dan masyarakat umum.

Jalan sehat yang diikuti oleh sekitar 1000 peserta tersebut mengambil rute dari Lapangan Merdeka Kota Agung melalui Jl. Ir. H. Juanda, Jl. Harapan, Jl. Way Taman, Jl. Srikandi lurus ke jalan Ikan Mujair dan kembali (finish) di Lapangan Merdeka Kota Agung.

06 April 2013

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus



KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN TANGGAMUS 

PENGUMUMAN

NOMOR: 123/KPU-Kab/008.435591/IV2013 

TENTANG

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta merujuk pada Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor: 214/KPU/IV/2013 Tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan ini diumumkan pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dilaksanakan mulai tanggal 9 s/d 22 April 2013. 
  2. Pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. setiap hari selama masa pendaftaran. 
  3. Tempat pendaftaran di Sekretariat KPU Kabupaten Tanggamus, Jl. Gatot Subroto 07 Kota Agung Telp. 0722-21673 
  4. Berkas pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy yang dilegalisir pimpinan partai politik, beserta softcopy dokumen dalam cakran digital (CD) atau flashdisk. 
  5. Pengajuan dokumen pendaftaran bakal calon dilakukan oleh pimpinan Partai Politik, dengan menyampaikan syarat pengajuan bakal calon (Model B dan Model BA) dan syarat bakal calon (Model BB s/d BB 11 serta dokumen lainnya) untuk setiap daerah pemilihan. 
  6. Pendaftaran bakal calon DPRD hanya dilakukan 1 (satu) kali dan 1 (satu) daerah pemilihan pada masa pendaftaran.
Dalam pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Partai Politik wajib memperhatikan:

  • daftar bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan.; 
  • daftar bakal calon menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan; 
  • nama-nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut; 
  • urutan penempatan daftar bakal calon perempuan setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon. 
  • Berkas pencalonan dimasukkan di tempat tersendiri untuk setiap daerah pemilihan.

    Demikian untuk menjadi perhatian dan diucapkan terima kasih.

Kota Agung, 6 April 2013

Ketua,


dto

YUSRO HENDRA PERBASYA

  • Unduh salinan pengumuman di sini
  • Pengumuman KPU Nomor : 214/KPU/IV/2013 Tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Dalam Pemilu Tahun 2014, dapat diunduh di sini

03 April 2013

Sosialisasi Pencalonan Ke Parpol

Sosialisasi Pencalonan
Menjelang tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2014 dan KPU Kabupaten Tanggamus mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota kepada pengurus partai politik yang ada di Kabupaten Tanggamus.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada Rabu 3 April 2013 tersebut bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Tanggamus. Sosialisasi yang di pimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Yusro Hendra Perbasya, selain dihadiri oleh para pengurus partai politik yang ada di Kabupaten Tanggamus juga dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten Tanggamus, Ketua dan anggota Panwaslu Kabuapten Tanggamus serta perwakilan Polres Tanggamus. Dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga hadir perwakilan Dinas Pendidikan, Bagian Pemerintahan dan Kantor Kesbangpol.

Dalam sosialisasi tersebut sejumlah hal yang menjadi pertanyaan peserta antara lain terkait pengunduran diri anggota DPRD dari parpol yang tidak lolos verifikasi, surat keterangan pemeriksaan kesehatan jasmani/rohani dan bebas narkoba, surat keterangan tidak pernah dipidana serta pengunduran diri kepala pekon yang akan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD.

Rapat Koordinasi Pencalonan Bersama Panwaslu

Rapat koordinasi bersama Panwaslu
Sebagai salah satu bentuk persiapan memasuki tahap pencalonan anggota legislatif Pemilu 2014, Senin 1 april 2013 KPU Kabupaten Tanggamus melakukan rapat koordinasi bersama Panwaslu Kabupaten Tanggamus. Rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antara KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan Panwaslu selaku lembaga pengawas Pemilu.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Tanggamus terseubt dimulai sejak pukul 09.00 WIB, hadir dalam rapat koordinasi tersebut seluruh anggota KPU Kabupaten Tanggamus, demikian juga dari Panwaslu Kabupaten Tanggamus dihadiri oleh Ketua Panwaslu Tanggamus Zulwani dan kedua anggotanya yaitu Ali Ngaffan dan Akmaluddin.

Rapat koordinasi yang dipimpin Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Yusro Hendra Perbasya tersebut membahas hal-hal yang terkait dengan persyaratan pencalonan anggota legislatf terutama pencalonan anggota DPRD di tingkat kebupaten.

Herfan Zaili Mundur dari KPU Kabupaten Tanggamus

Herfan Zaili saat Pemilukada 2012
Setelah sebelumnya mengundurkan diri dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Tanggamus, Herfan Zaili, SE., Senin 1 April 2013 menyampaikan pengunduran diri dari keanggotaan KPU Kabupaten Tanggamus. Pengunduran diri Herfan tersebut disampaikan dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Tanggamus yang dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Yusro Hendra Perbasya.

Rapat Pleno yang membahas pengunduran diri Herfan tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor: 102/BA/IV/2013 tertanggal 1 April 2013. Dalam penjelasannya, Herfan menyampaikan bahwa pengunduran dirinya karena ia bergabung dengan Partai Gerindra. Menanggapi pengunduran diri Herfan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Yusro Hendra Perbasya menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut merupakan hak dari Herfan Zaili serta yang bersangkutan juga memiliki hak politik yang harus dihormati, sehingga anggota KPU Kabupetan Tanggamus menerima pengunduran diri Herfan Zaili tersebut.

Selanjutnya KPU Kabupaten Tanggamus menyampaikan Berita Acara Pengunduran diri Herfan tersebut kepada KPU Provinsi Lampung dan menyerahkan keputusan terkait komposisi keanggotaan KPU Kabupaten Tanggamus kepada KPU Provinsi Lampung. Terkait pemberhentian anggota KPU ini sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pergantian Ketua KPU Kabupaten Tanggamus

Yusro H. Perbasya, Ketua Baru
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus melakukan pergantian Ketua KPU, dari Ketua KPU yang sebelumnya dijabat oleh Herfan Zaili, SE, selanjutnya dijabat oleh Yusro Hendra Perbasya. Pergantian Ketua KPU ini dikarenakan Herfan Zaili mengundurkan diri dari jabatannya selaku Ketua KPU Kabupaten Tanggamus.

Pengunduran diri Herfan Zaili dari jabatan Ketua KPU Kabupaten Tanggamus tersebut disampaikan langsung dalam Rapat Pleno KPU Kabupaten Tanggamus yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2013. 


Dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Tanggamus tersebut, seluruh anggota KPU Kabupaten Tanggamus menerima pengunduran diri Herfan. Sekaligus dalam Rapat Pleno tersebut anggota KPU Kabupaten Tanggamus secara aklamasi menunjuk anggota KPU Kabupaten Tanggamus Yusro Hendra Perbasya sebagai Ketua KPU Kabupaten Tanggamus yang baru menggantikan Herfan Zaili. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Tanggamus Nomor 93/BA/III/2013 tertanggal 20 Maret 2013.

Selanjutnya, Berita Acara tersebut disertai surat usulan pergantian Ketua KPU Kabupaten Tanggamus disampaikan kepada KPU Provinsi Lampung sebagai lembaga yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Ketua KPU tingkat kabupaten. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, KPU Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 07/Kpts/KPU-Prov.08/2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Untuk Jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus tertanggal 27 Maret 2013. Dengan demikian secara resmi Ketua KPU Kabupaten Tanggamus saat ini dijabat oleh Yusro Hendra Perbasya.
Terima kasih atas kunjungannya, mari sukseskan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus 2012
Cara Membuat Blog Blogger Indonesia