Kota Agung, kpu-tanggamuskab.go.id - Hadir pada meeting zoom Rakoor dan evaluasi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat pada pemilihan serentak 2020.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU RI secara during dengan tetap menerapkan prokes Covid-19, sehingga partisipan yg berjumlah 247 sebagian besar penyelanggara pemilihan ini tidak berkumpul dan tetap memakai masker.
Acara di buka oleh Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra Pkl 9.00 WIB. Pada sambutannya berharap semua ketua divisi yang membidangi sosdiklih hadir via zoom ini.dengan adanya rakoord dan evaluasi kita mendapat kontribusi ide-ide pemikiran dan pengalaman dari masing-masing daerah.
Sebagai narasumber pada kegaitan ini adalah Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.leading sektor divisi sosdiklih dan parmas KPU RI. M.Afifuddin ketua Bawaslu RI dan Khairunnisa Nur Agustyati direktur Perludem.
* kegiatan sosdiklih dan parmas tidak terlaksana maximal karena pandemi membuat ruang gerak terbatas
*jaringan infrastruktur koneksi internet belum merata
*program2 sosialisasi yang efektif dan menyentuh masyarakat dan positif untuk meningkatkan angka partisipasi masyarakat harus terus dilakukan secara berkelanjutan.
* latar belakang yang dapat menguatkan parmas seperti aspek regulasi yang tegas, juga dukungan Pemerintah Daerah yang serius menangani dan menyiapkan kan pemilihan yang sempat tertunda namun dilanjutkan dengan prokes yang ketat.
Maka situasi Pandemic yang berimplikasi pada penyelenggaraan pemilihan serentak 2020 juga mempengaruhi aspek teknis pemilihan itu sendiri dengan mengadaptasi faktor resiko kesehatan, keamanan dan lain-lain, juga protokol kesehatan yang diatur dalam regulasi PKPU.
Pada sesi berikutnya dari mbak Ninis Khairunnisa mengusung tajuk Arti pentingnya Pemilu, sangat sepakat saya bahwa Pemilu = Harapan ?
Berharap ada reward dan punishment dari peristiwa pemilu atau pemilihan diharapkan masyarakat bisa berpartisipasi memberkan hak Suaranya dalam pemilu #RakyatBerdaulatNegaraKuat
Berdasarkan pasal 18 (4) UUD 45, UU 1/2015, UU.no.8/2015 dan UU.No.10/2016 Yang menyatakan penundaan #PILKADA lalu kemudian di lanjutkan dengan penyelanggaraan pemilihan di tengah pandemi (kofi Annan Foundation)__ harus ada dasar hukum yang kuat juga dukungan politik yang luas, komunikasi yang jelas dan transparan.
Hal - hal yang mempengaruhi Partisipasi
* faktor regulasi
* faktor Administratif
* paktor politik
* penyelanggara yang independen
* Informasi yang diterima
* Jaminan keamanan dan kesehatan
* Inklusivitas Daftar Pemilih
Jenis partisipasi ( acc project)
* Melakukan sosialiasi pemilu
* melaksanakan pendidikan pemilih
* Memilih calon dan membahas visi misi dan program partai
* memberikan suara
* menulis atau menyiarkan berita tentang pemilu
* mendukung peserta pemilu atau calon tertentu
* Mengorganisasi masyarakat
Hasil Evaluasi partisipasi masyarakat pada pilkada 2020
* peran pemerintah dalam mengaktualisasi kan pilkada
* kesadaran pemilih untuk memimpin daerah nya
* partisipasi perempuan meningkat
* masyarakat sipil yang dinamis
* partisipasi fokus pada kepatuhan protokol kesehatan
* mengantisipasi kondisi krisis seperti bencana non alam Pandemic Covid-19
* pendidikan pemilih harus melibatkan kesbangpol pemda.
partisipasi masyarakat ini penting karena Warga negara secara langsung terlibat dalam peran politik, aktifitas politik, terutama komunitas -komunitas , pegiat-pegiat pemilu dan organisasi - organisasi.
#KPUmelayani
#NotulensiRapat
#byAs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar