Konsultasi Verifikasi Parpol, DPP Partai Idaman Sambangi KPU RI - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

16 Mei 2017

Konsultasi Verifikasi Parpol, DPP Partai Idaman Sambangi KPU RI

Jakarta, kpu.go.id – Menyongsong tahapan Pemilu 2019, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Idaman sambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (15/5). Kedatangan partai politik (parpol) yang bermaksud ikut serta sebagai peserta pemilu 2019 tersebut untuk konsultasi terkait verifikasi parpol.

Ketua Umum Partai Idaman yang juga raja dangdut Rhoma Irama yang memimpin rombongan DPP Partai Idaman meminta arahan dan penjelasan dari KPU terkait persiapan verifikasi parpol, hal-hal yang masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan presidential threshold.

“Penting informasi ini bagi partai baru seperti kami dalam mempersiapkan diri untuk verifikasi parpol peserta pemilu 2019,” tutur Rhoma di hadapan Ketua dan Anggota KPU RI. 
 
Ketua KPU RI Arief Budiman mengungkapkan, KPU membatasi terkait perdebatan sistem pemilu. KPU hanya memberikan masukan soal faktor teknis ke Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, kalau sistem tertutup seperti apa, kalau sistem terbuka surat suara pasti lebih besar. Apabila RUU Pemilu bulan Mei 2017 disahkan, Oktober 2017 tahapan sudah running.

“KPU sudah mempersiapkan Sipol, sistem informasi yang memudahkan penyelenggara pemilu dan calon peserta pemilu. Verifikasi nantinya ada dua, yaitu pertama verifikasi administratif, apabila lolos pada verifikasi administratif ini, baru masuk ke verifikasi faktual. Kami akan datang ke DPP, juga di provinsi dan kabupaten/kota, kantor itu harus sah untuk kegiatan parpol hingga akhir tahapan yang dibuktikan dengan dokumen lengkap,” papar Arief.

Melengkapi penjelasan Arief, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari juga menegaskan KPU bekerja sesuai dengan peraturan perundangan. Meskipun UU belum disyahkan, KPU sudah antisipasi terhadap dua hal penting, yaitu pendaftaran parpol dan pemutakhiran data pemilih. Sipol yang bisa online dan offline sudah ada template khusus untuk kepengurusan, gambar partai, dan keanggotaan, sehingga parpol tinggal menyesuaikan dengan template tersebut.

“Pendaftaran parpol nantinya mengacu dari yang terdaftar di Kemenkumham. Apabila ada konflik, belum ada putusan inkrah hingga batas akhir masa pendaftaran, KPU tetap memakai SK Kemenkumham terakhir. Terkait soal kegandaan keanggotaan atau KTA, KPU mengacu pada anggota yang didaftarkan paling awal di Sipol, dan nantinya ada klarifikasi juga,” ujar Hasyim yang juga memegang Divisi Hukum di KPU RI.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Viryan menekankan perlunya Liaison Officer atau LO yang standar dari parpol yang siap standby untuk berkoordinasi dengan KPU pada saat verifikasi parpol. Begitu juga LO yang di kantor parpol di daerah, harus siap berkoordinasi, seperti terkait format dan pengelolaan data base. Apabila semua itu bisa dikontrol oleh LO dengan baik, hal itu memudahkan proses verifikasi di KPU. Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting juga mengingatkan kepada parpol baru dalam mempersiapkan keanggotaan dan Kartu Tanda Anggota (KTA) di daerah, bukan hanya secara administrasi saja, tetapi fisiknya juga harus ada dan tidak ada kegandaan dengan partai lainnya. (Arf/red. Foto KPU/Dosen/Humas)
 

1 komentar:

IBU TUTI TKI SINGAPUR mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.