Kota Agung - Senin, 4 Oktober 2021 KPU Tanggamus mengikuti Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, dengan tema "Dalam rangka meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat Kab Tanggamus". Kegiatan berlangsung di Aula SMA N 1 Kota Agung di hadiri oleh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Bapak Ahmad Saefullah, SH., Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tanggamus Bapak Maradona, Mewakili Ketua KPU Tanggamus Bapak Habibi, S.Kom.I sebagai Kadiv Program Data dan Informasi, Kacabdin Wilayah II Provinsi Lampung serta Siswa SMA N 1 Kota Agung.
Dalam kegiatan ini Kadisdukcapil Provinsi menyampaikan tentang regulasi serta pentingnya dokumen kependudukan, karena untuk kedepan dokumen kependudukan akan menjadi syarat melakukan pendataan pada setiap hal, baik pendataan kedinasan maupun diluar itu, termasuk data Pemilih dalam Pemilu dan Pilkada. Saat ini sudah berlaku sistem data tunggal dimana setiap warga negara hanya memiliki 1 NIK, dan NIK yang ada akan menjadi syarat data untuk melakukan kegiatan apapun, termasuk data pemilih pada pemilu maupun Pilkada terutama saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024 mendatang" ungkapnya saat menyampaikan presentasi di depan para peserta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar