PENGUMUMAN LELANG - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

01 Desember 2016

PENGUMUMAN LELANG


Berdasarkan Surat Nomor : 278/Seskab-008.435591/XI/2016, tanggal 30 November 2016 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang KPKNL Bandar Lampung akan melaksanakan lelang non eksekusi wajib penghapusan Barang Milik Negara pada KPU Kabupaten Tanggamus berupa :

Surat Suara Pilbup  :   4.029 kg
Surat Suara Pilgub  :   2.247 kg
Surat Suara Pilpres :   1.106 kg
Surat Suara Pileg    : 30.632 kg

Nilai limit Rp. 45.616.800,-  dan jaminan lelang Rp. 20.000.000,-

Lelang dilaksanakan pada :

Hari/tanggal : Kamis, 08 Desember 2016
Pukul            : 10.15 WIB s.d selesai
Tempat         : KPKNL Bandar Lampung
                       Jl. Basuki Rahmat No. 12 Bandar Lampung

Syarat-syarat:
  1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan ke PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Teluk Betung di No. 0285.01.000468.30.1 an RPL 017 KPKNL Bandar Lampung untuk lelang dan sudah harus efektif paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang
  2. Penyetor Uang Jaminan besarnya harus sama dengan pengumuman lelang serta slip setoran harus mencantumkan nama peserta lelang, apabila dilakukan melalui pemindahbukuan harus dari rekening peserta lelang.
  3. Peserta yang telah menyetor uang jaminan lelang harus hadir dalam pelaksanaan lelang dan diharuskan menyerahkan bukti setor uang jaminan, foto copy indentitas (KTP/SIM) jika diwakilkan harus membawa surat kuasa bermaterai cukup.
  4. Peserta lelang wajib membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia menghancurkan surat suara dengan cara dilebur atau didaur ulang sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenal lagi.
  5. Peserta lelang diwajibkan melihat, mengetahui, dan menyetujui aspek legal dari obyek yang dilelang sesuai apa adanya (as is).
  6. Cara penawaran lelang dilakukan secara lisan dengan harga semakin meningkat.
  7. Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang lelang diwajibkan membayar pelunasan harga lelang berikut biaya lainya dalam waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang. Apabila pemenang lelang tidak melunasi kawajiban, maka dinyatakan Wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai pendapatan jasa lainnya.
  8. Peserta Lelang yang tidak menang, dapat mengambil kembali uang jaminan kepada pejabat lelang setelah pelaksanaan lelang.
  9. Peserta lelang dapat melihat objek lelang di Kantor KPU Kabupaten Tanggamus Jalan Gatot Subroto No. 07 Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus pada tanggal 02 Desember 2016 mulai jam 10.00 s/d 14.00 WIB.
  10. Keterangan lebih lanjut hubungi KPU Kab. Tanggamus Jalan Gatot Subroto No. 07 Kota Agung Timur Tanggamus. 

Tidak ada komentar: