Jakarta, kpu.go.id – Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Juri Ardiantoro dalam pelaksanaan
Bimbingan Teknis (Bimtek) Kampanye Pedoman Teknis Kampanye dalam
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) 2017
mengatakan bahwa fasilitasi kampanye merupakan momen yang penting untuk
pasangan calon maupun calon pemilih, Selasa (11/10).
“Kita
(KPU) ingin tahap kampanye ini menjadi tahap di mana pasangan calon dan
pemilih dapat memanfaatkan sebaik mungkin, semaksimal mungkin untuk
masing-masing mendapatkan kepentingannya. Jadi fasilitasi kampanye itu
adalah kesempatan yang sangat penting untuk para kandidat dan
pemilih/masyarakat mendapat kepentingannya di dalam pilkada ini,” kata
Juri.
Kepentingan
yang dimaksud Juri adalah hak dan kewajiban para pasangan calon untuk
memaparkan visi, misi dan program kepada masyarakat yang akan
menggunakan hak pilihnya dalam pilkada/pemilihan umum (pemilu).
“Pada
masa kampanye inilah kesempatan seluas-luasnya pasangan calon untuk
dapat menyampaikan, mempromosikan, untuk dapat mengkampanyekan apa-apa
yang perlu ia sampaikan, baik itu profilnya, baik itu visi nya, baik itu
misi nya, program nya, janji nya sehingga mereka merasa sudah cukup
memberikan informasi kepada pemilih,” terang Juri.
Sedangkan
kepentingan calon pemilih yang dimaksudkan Juri adalah hak calon
pemilih untuk mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya terkait informasi
profil, visi, misi dan program dari tiap-tiap pasangan calon.
“Di
saat yang sama pemilih itu mempunyai kesempatan yang luas untuk
mendapatkan informasi dari pasangan calon, untuk mendapatkan gambaran
mengenai profil pasangan calon, visi misi dan program pasangan calon,
sehingga pemilih itu mendapatkan pemahaman, pengetahuan yang utuh
mengenai pasangan calon,” lanjut Juri.
Dengan
adanya informasi yang diterima oleh masyarakat tersebut, Juri berharap
calon pemilih bisa hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan
pengetahuan dan referensi yang mantap untuk menentukan siapa kandidat
kepala daerah yang akan dipilihnya.
“Sehingga
kita mengharapkan mereka akan datang ke TPS untuk menggunakan hak
pilihnya. Dan saat sampai ke TPS, pemilih itu punya pertimbangan,
pengetahuan dan punya alasan yang cukup untuk menentukan siapa yang akan
dipilih dari setiap pasangan calon yang ada,” ujar dia.
Dalam
bimtek yang dihadiri pula oleh Ketua Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) RI, Rambe Kamarul Zaman tersebut, Juri mengatakan, dalam
menjalankan tugas, khususnya tahapan kampanye, KPU perlu menguasai
Undang-Undang (UU) terkait pilkada, peraturan KPU (PKPU) ataupun
peraturan pengawasan milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Dalam
masa kampanye, teman-teman (KPU di daerah) harus memahami peraturan
mengenai kampanye. Jadi kuasai seluruh produk pengaturan yang mengatur,
baik UU 1 (Perrpu 1/2014), (UU) 8 Tahun 2015, (UU) 10 Tahun 2016, dan
peraturan KPU, termasuk peraturan-peraturan pengawasan yang dikeluarkan
oleh Bawaslu,” kata dia.
Peraturan
Bawaslu perlu dikuasai oleh KPU karena potensi pelanggaran dalam tahap
kampanye sangat mungkin terjadi, dan dalam penanganan
pelanggaran-pelanggaran tersebut Bawaslu diberi kewenangan untuk
melakukan penegakan hukum.
“Karena
dalam kampanye tentu akan sangat mungkin terjadi pelanggaran kampanye,
dan akan ada penegakan hukum atas pelanggaran selama kampanye yang
antara lain akan dilakukan oleh Bawaslu. Jadi teman-teman juga harus
tahu dan membaca peraturan Bawaslu,” lanjutnya.
Dalam
penjelasannya, Juri mengingatkan jajarannya untuk selalu menjaga
prinsip-prinsip penyelenggara pemilu, khususnya prinsip netral dalam
proses tahapan kampanye.
“Karena
penyelenggara memfasilitasi kepentingan calon dan pemilih, maka
teman-teman harus ingat dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip sebagai
penyelenggara pemilu. Tetap memperhatikan prinsip imparsialitas, harus
netral. Karena di dalam kampanye ini banyak isu sensitif yang bisa di
persepsi negatif oleh pihak-pihak kalau kita tidak imparsial,” pesan
Juri.
Dalam
forum itu, Juri ingin KPU di daerah memberikan informasi terkait
pengalaman teknis di lapangan. Dengan adanya masukan-masukan itu, Juri
berharap fasilitasi pelaksanaan kampanye bisa dilakukan dengan baik.
“Diharapkan
teman-teman memberikan juga informasi pengalaman teknis di lapangan,
apa-apa yang secara teknis perlu diperbaiki untuk memastikan bahwa
fasilitasi pelaksanaan kampanye pasangan calon itu bisa kita lakukan
dengan baik,” sambung dia.
Bimtek
yang berlangsung hingga Rabu (12 Oktober 2016) tersebut akan membahas
delapan tema, antara lain mengenai Paradigma pengaturan mengenai
kampanye yang diatur oleh UU 10 Tahun 2016; PKPU tentang Kampanye
sebagai penjabaran teknis terhadap UU 10 Tahun 2016; Tata cara
penyelenggaraan dan penyiaran kampanye debat publik, maupun debat
terbuka, serta pola debat publik untuk satu pasangan calon; Mekanisme
pengadaan, pemasangan, penyerahan dan penurunan alat peraga kampanye
termasuk penyebaran bahan-bahan kampanye.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar