Webinar Desa Peduli Pemilu Dan Pemilihan Sesi 4 - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

05 Oktober 2021

Webinar Desa Peduli Pemilu Dan Pemilihan Sesi 4

 
Kota Agung 5 Oktober 2021 - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus mengikuti Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri 4 dengan tema "Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang pada Pemilu dan Pemilihan".

Menurut Burhanuddin dkk, 2019, jumlah pemilih yang terlibat politik uang dalam Pemilu 2019 di kisaran 19,4% hingga 33,1%. Kisaran politik uang ini sangat tinggi menurut standar internasional, dan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan peringkat politik uang terbesar nomor tiga sedunia, dengan kata lain politik uang telah menjadi praktik normal baru dalam Pemilu Indonesia. Hal ini sejalan dengan temuan Bawaslu dan berbagai lembaga survei terdapat kasus politik uang yang terjadi pada Pemilu serentak tahun 2019 antara lain, Pertama 12 kasus dugaan politik uang yang terjadi pada masa tenang tanggal 14 sampai dengan 16 April 2019 dan pada hari pencoblosan yaitu 1 kasus Kabupaten Ciamis, 1 kasus Kabupaten Kuningan, 4 kasus terjadi di Kabupaten Pangandaran, 1 kasus di Kota Bandung, 1 kasus di Kabupaten Indramayu, dan 4 kasus di Kabupaten Garut. Kedua, menurut hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengadakan survei tentang Pemilu 2019 dan Demokrasi di Indonesia, menyatakan bahwa terdapat 47,4 persen masyarakat membenarkan adanya politik uang yang terjadi dalam Pemilu Serentak 2019, dan 46,7 persen menganggap politik uang tersebut sebagai hal yang dapat dimaklumi.

Dari gambaran tersebut di atas, mari kita menelaah permasalahan dan celah hukum yang memungkinkan meningkatnya potensi praktek politik uang. Permasalahan tersebut memunculkan pelanggaran karena terdapat kelemahan dari segi aturan, pengawasan, dan sistem Pemilu yang membuka berkembangnya politik uang. Berikut adalah beberapa permasalahan yang membuka peluang besar dalam berkembangnya praktik politik uang di Pemilu 2019 yaitu: terdapat Celah Regulasi Yang Menyebabkan Subjek Hukum Dapat Lolos Dari Jeratan Undang-Undang.

#kpumelayani

Tidak ada komentar: