Sikapi Konflik Internal Partai, KPU Tunggu Legalitas Formal - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

29 Januari 2015

Sikapi Konflik Internal Partai, KPU Tunggu Legalitas Formal

Jakarta, kpu.go.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik menyampaikan, KPU bersikap menunggu legalitas formal yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) terkait konflik yang terjadi di internal partai politik.

Hal itu disampaikan Husni setelah menerima kunjungan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya, M. Romahurmuziy, Selasa (27/1).

“Kami akan terus bersikap sebagaimana yang kami tunjukan selama ini, bahwa kami akan selalu merujuk kepada perundang-undangan yang berlaku, apabila sudah ada keterangan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM maka itulah yang akan menjadi rujukan KPU untuk melayani Partai Politik.” Terang Husni.

Husni melanjutkan, KPU akan tetap netral, tidak akan memihak para pihak yang sedang bersengketa. Ia berharap proses konflik di internal PPP dapat segera selesai sebelum masa tahapan pemilihan kepada daerah dimulai. Karena menurutnya, tahap pencalonan dalam pemilihan kepala daerah, merupakan tahapan yang acap kali menimbulkan konflik.

Senada dengan Husni, M. Romahurmuziy menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan hasil persidangan sampai dikeluarkannya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Ia sependapat dalam hal ini KPU hanya dapat menunggu kebeneran formal dari instansi terkait (Kemenkum HAM).

“KPU dalam hal ini berpegang secara institusional kepada kebenaran formal, bukan material. Artinya KPU akan menanyakan kepada instansi terkait yang dalam UU Nomor 2 Tahun 2011 memiliki kewenangan untuk mengesahkan perubahan susunan kepengurusan partai politik.” Terang M. Romahurmuziy.

Menanggapi kekhawatiran terjadinya konflik jelang pemilihan kepala daerah, Romahurmuziy mengatakan, penyelenggara pemilu tidak perlu khawatir selama penyelenggara pemilu bekerja berdasarkan kebenaran formal. Ia menyarankan untuk melihat legitimasi formal yang berlaku (putusan kepengurusan Kemenkum HAM terakhir).

Ini kedua kali nya pengurus PPP mengunjungi KPU, sebelumnya (Jumat, 23/1) Djan Faridz beserta jajarannya bertemu dengan Ketua serta Komisioner KPU RI untuk menjelaskan dinamika didalam internal PPP.(Sumber: KPU RI)

Tidak ada komentar: