Asistensi Angaran Pilkada Tahun 2018 |
Kota Agung, 1 Agustus 2016. KPU kabupaten Tanggamus melaksakanan Asistensi Rencana Kebutuhan Anggaran Pilkada tahun 2018 dengan Pemerenitah daerah Kabupaten Tanggamus yang pada kesempatan itu di hadiri Ketua KPU Kabupaten Tanggamus (Otto Yuri Syaputra) dan Anggota KPU Kabupaten Tanggmus serta Sekretaris KPU Kabupaten Tanggamus (Yetrisman, SE). Hadir pula pada acara tersebut Paksi Marga SE (Asisten Satu Bidang Pemerintahan), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanggamus, Dinas Pendapatan Pengalolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tanggamus.
Pertemuan yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 1 Agustus pukul 13.30 WIB di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Tanggamus tersebut dipandu oleh Antonius, S.IP Anggo KPU Kabupaten Tanggamus. Pada acara tersebut dibahas Rencana Kebutuhan Anggaran Pemilihan Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah Tahun 2018 mendatang, hal ini perludilaksanakan dilaksanakan mengingat tahun 2017 mendatang sudah mulai masup tahapan Pilkada, sehingga anggaran yang dibutuhkan untuk Pilkada sudah mulai dianggarkan tahun depan. Hal ini terkait dengan pasal 166 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 yang mengatur pendanaan Pilkada bersumber dari APBD dan dapat di dukung oleh APBN.
Dalam sambutannya Paksi Marga menyampaikan bahwa kesuksesan Pilkada adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah, sementara KPU adalah sebagai Panitia Penyelenggara nya, untuk itu masalah biaya akan kami akomodir selagi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, karena kami tidak ingin ada masalah dikemudian hari karena ada hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar