JPPR : Terima Uangnya, Laporkan Orangnya - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

15 Agustus 2016

JPPR : Terima Uangnya, Laporkan Orangnya

Jakarta, kpu.go.id – Sebuah gagasan dan tagline baru dikeluarkan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk rakyat (JPPR), yaitu “terima uangnya dan laporkan orangnya”. Hal tersebut dikemukakan oleh Koordinator Nasional JPPR Masykurudin Hafiz, dalam talkshow dengan tema “Politik Uang” pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang diselenggarakan Bawaslu RI, Minggu (14/8) di Car Free Day depan gedung Bawaslu RI Jakarta.

Masykur juga meluruskan, bahwa tagline tersebut bukan berarti masyarakat harus menerima uang tersebut dan membelanjakannya untuk kepentingan pribadinya, tetapi uang tersebut diterima sebagai bukti adanya politik uang. Kemudian masyarakat bisa melaporkan oknum pasangan calon atau tim sukses yang melakukannya kepada Bawaslu dengan bukti uang yang diterima tersebut.

“Kalau tolak uangnya dan jangan pilih orangnya, bagaimana jika semua peserta pilkada melakukan politik uang, masyarakat bisa menjadi golput semua. Kita harus meningkatkan kualitas pemilu kita, dengan partisipasi masyarakat naik dalam pelaporan politik uang, sehingga proses penegakkan hukum juga meningkat,” tegas Masykur dalam talkshow tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan juga mengungkapkan keinginan DPR dalam memerangi politik uang. Dalam revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan  terus menyempurnakannya. Soal politik uang, pemberian uang sudah dilarang dalam UU dan ada sanksi administrasi yang tegas terhadap pasangan calon yang terbukti politik uang, yaitu diskualifikasi.

“Kami sudah cermat dan hati-hati untuk memastikan demorkasi tidak lagi dikuasai oleh kekuatan kapital, pengusaha busuk, dan penguasa yang bathil, maka dilarang pemberian materi dalam bentuk uang, dengan sanksi diskualifikasi. Kita sederhanakan aturannya, Bawaslu Provinsi bisa memutus diskualifikasi langsung, tanpa harus menunggu kekuatan hukum tetap dari pengadilan yang mengadili pidana pemilu,” tegas Arteria di depan seluruh Bawaslu Provinsi yang hadir dalam acara tersebut.

Senada dengan Arteria, Komisioner Bawaslu RI Nasrullah juga mengibaratkan korupsi seperti sel kanker, karena ini akibat dari politik uang. Kalau ini menjadi kejahatan, maka ini adalah kejahatan yang luar biasa. Maka kehadiran KPU, Bawaslu, DKPP, dan masyarakat yang diwakili Pemantau Pemilu adalah untuk mengamputasi sel kanker tersebut.

“Kita ingin menyudahi praktek politik uang tersebut. Kami tidak ingin ada proses pembodohan kepada masyarakat dengan cara-cara yang tidak edukatif, sehingga peradaban demokrasi sebagai basis mental dan fondasi bangsa ini bisa terwujud dengan baik,” ujar Nasrullah.

Komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay dalam kesempatan yang sama juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan pemilu dan pilkada yang bersih dari poltikk uang. KPU berusaha membendung politik uang dengan cara kerja transparan. Banyak dokumen-dokumen yang perlu diketahui masyarakat, seperti dokumen calon, rekap formulir C1, dan laporan dana kampanye.

“Semua itu kita buka ke publik dan dapat diakses seluruh masyarakat, sehingga masyarakat bisa mengetahui dan menilai calon-calon tersebut, apa betul politik uang, sumber dananya dari mana saja. KPU sering dituduh bermain, dan tuduhan tersebut harus bisa dibuktikan untuk diproses. Kami juga akan memastikan bahwa penyelenggara bukan bagian atau terlibat dalam politik uang tersebut, kita akan upayakan maksimal dalam hal itu,” tutur Hadar. (Arf/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)
Sumber : kpu.go.id

Tidak ada komentar: