Jakarta, kpu.go.id –
Sebuah gagasan dan tagline baru dikeluarkan oleh Jaringan Pendidikan
Pemilih untuk rakyat (JPPR), yaitu “terima uangnya dan laporkan
orangnya”. Hal tersebut dikemukakan oleh Koordinator Nasional JPPR
Masykurudin Hafiz, dalam talkshow dengan tema “Politik Uang” pada
kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang diselenggarakan
Bawaslu RI, Minggu (14/8) di Car Free Day depan gedung Bawaslu RI
Jakarta.
Masykur
juga meluruskan, bahwa tagline tersebut bukan berarti masyarakat harus
menerima uang tersebut dan membelanjakannya untuk kepentingan
pribadinya, tetapi uang tersebut diterima sebagai bukti adanya politik
uang. Kemudian masyarakat bisa melaporkan oknum pasangan calon atau tim
sukses yang melakukannya kepada Bawaslu dengan bukti uang yang diterima
tersebut.
“Kalau
tolak uangnya dan jangan pilih orangnya, bagaimana jika semua peserta
pilkada melakukan politik uang, masyarakat bisa menjadi golput semua.
Kita harus meningkatkan kualitas pemilu kita, dengan partisipasi
masyarakat naik dalam pelaporan politik uang, sehingga proses penegakkan
hukum juga meningkat,” tegas Masykur dalam talkshow tersebut.
Sementara
itu, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arteria Dahlan
juga mengungkapkan keinginan DPR dalam memerangi politik uang. Dalam
revisi Undang-Undang (UU) Pilkada, DPR menghormati putusan Mahkamah
Konstitusi (MK), dan terus menyempurnakannya. Soal politik uang,
pemberian uang sudah dilarang dalam UU dan ada sanksi administrasi yang
tegas terhadap pasangan calon yang terbukti politik uang, yaitu
diskualifikasi.
“Kami
sudah cermat dan hati-hati untuk memastikan demorkasi tidak lagi
dikuasai oleh kekuatan kapital, pengusaha busuk, dan penguasa yang
bathil, maka dilarang pemberian materi dalam bentuk uang, dengan sanksi
diskualifikasi. Kita sederhanakan aturannya, Bawaslu Provinsi bisa
memutus diskualifikasi langsung, tanpa harus menunggu kekuatan hukum
tetap dari pengadilan yang mengadili pidana pemilu,” tegas Arteria di
depan seluruh Bawaslu Provinsi yang hadir dalam acara tersebut.
Senada
dengan Arteria, Komisioner Bawaslu RI Nasrullah juga mengibaratkan
korupsi seperti sel kanker, karena ini akibat dari politik uang. Kalau
ini menjadi kejahatan, maka ini adalah kejahatan yang luar biasa. Maka
kehadiran KPU, Bawaslu, DKPP, dan masyarakat yang diwakili Pemantau
Pemilu adalah untuk mengamputasi sel kanker tersebut.
“Kita
ingin menyudahi praktek politik uang tersebut. Kami tidak ingin ada
proses pembodohan kepada masyarakat dengan cara-cara yang tidak
edukatif, sehingga peradaban demokrasi sebagai basis mental dan fondasi
bangsa ini bisa terwujud dengan baik,” ujar Nasrullah.
Komisioner
KPU RI Hadar Nafis Gumay dalam kesempatan yang sama juga mengajak
seluruh elemen masyarakat menjadikan pemilu dan pilkada yang bersih dari
poltikk uang. KPU berusaha membendung politik uang dengan cara kerja
transparan. Banyak dokumen-dokumen yang perlu diketahui masyarakat,
seperti dokumen calon, rekap formulir C1, dan laporan dana kampanye.
“Semua
itu kita buka ke publik dan dapat diakses seluruh masyarakat, sehingga
masyarakat bisa mengetahui dan menilai calon-calon tersebut, apa betul
politik uang, sumber dananya dari mana saja. KPU sering dituduh bermain,
dan tuduhan tersebut harus bisa dibuktikan untuk diproses. Kami juga
akan memastikan bahwa penyelenggara bukan bagian atau terlibat dalam
politik uang tersebut, kita akan upayakan maksimal dalam hal itu,” tutur
Hadar. (Arf/red. FOTO KPU/dosen/Hupmas)
Sumber : kpu.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar