Gambar Ilustrasi |
“DPT merupakan data yang teruji dari pemilu ke pemilu,” kata Ketua
KPU DKI Jakarta, Sumarno di sela sosialisasi pemantau Pemilihan Pilkada
DKI Jakarta, Jakarta Pusat (27/7).
Sumarno mengapresiasi positif hasil revisi undang-undang pilkada
mengenai pemuktahiran data pemilih. Menurutnya, DPT pemilu terakhir
lebih tepat sebagai sumber pemuktahiran sedangkan DP4 sebagai
pembanding.
Sehari sebelumnya, Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna mengapresiasi
positif DPT pemilu terakhir dijadikan sumber pemuktahiran data. Berdasar
pengalamannya, dibanding DP4, DPT pemilu terakhir lebih mendekati
dengan DPT pemilu berikutnya.
Tapi menurut Agus, tetap saja ini merupakan tantangan bagi KPU Banten
untuk bisa memastikan daftar pemilih yang lebih valid dalam
penyelenggaraan pilkada. Ada perbedaan jumlah yang signifikan antara
DPT pemilu presiden dengan DP4.
DPT Pilpres Provinsi Banten, 8.024.058. Sedangkan DP4 Provinsi Banten, 7.513.718. Selisihnya 510.340.
Pasal 58 ayat (1) UU No.10/2016 berbunyi, Daftar Pemilih Tetap
pemilihan umum terakhir digunakan sebagai sumber pemutakhiran data
pemilihan dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih
Pemilihan.
Sebelum direvisi, Pasal 58 ayat (1) UU No.8/2015 berbunyi, Daftar
Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan,
diverifikasi, dan divalidasi oleh Menteri digunakan sebagai bahan
penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan. [Usep]
Sumber : rumahpemilu.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar