Penyelenggara Apresiasi Positif Pasal 58 UU NO.10/2016 - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

29 Juli 2016

Penyelenggara Apresiasi Positif Pasal 58 UU NO.10/2016

Gambar Ilustrasi
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta dan Provinsi Banten mengapresiasi positif Pasal 58 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal hasil revisi kedua undang-undang pilkada ini menjadikan daftar pemilih tetap pemilu terakhir seabgai sumber pemuktahiran data pemilihan. DPT pemilu terakhir lebih valid dibandingkan  Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).

“DPT merupakan data yang teruji dari pemilu ke pemilu,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno di sela sosialisasi pemantau Pemilihan Pilkada DKI Jakarta, Jakarta Pusat (27/7).
Sumarno mengapresiasi positif hasil revisi undang-undang pilkada mengenai pemuktahiran data pemilih. Menurutnya, DPT pemilu terakhir lebih tepat sebagai sumber pemuktahiran sedangkan DP4 sebagai pembanding.

Sehari sebelumnya, Ketua KPU Banten, Agus Supriyatna mengapresiasi positif DPT pemilu terakhir dijadikan sumber pemuktahiran data. Berdasar pengalamannya, dibanding DP4, DPT pemilu terakhir lebih mendekati dengan DPT pemilu berikutnya.

Tapi menurut Agus, tetap saja ini merupakan tantangan bagi KPU Banten untuk bisa memastikan daftar pemilih yang lebih valid dalam penyelenggaraan  pilkada. Ada perbedaan jumlah yang signifikan antara DPT pemilu presiden dengan DP4.

DPT Pilpres Provinsi Banten, 8.024.058. Sedangkan DP4 Provinsi Banten, 7.513.718. Selisihnya 510.340.

Pasal 58 ayat (1) UU No.10/2016 berbunyi, Daftar Pemilih Tetap pemilihan umum terakhir digunakan sebagai sumber  pemutakhiran data pemilihan dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan.

Sebelum direvisi, Pasal 58 ayat (1) UU No.8/2015 berbunyi, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh Menteri digunakan sebagai bahan penyusunan daftar Pemilih untuk Pemilihan. [Usep]

Sumber : rumahpemilu.org

Tidak ada komentar: