Hingga berakhir pada pukul 16.00 WIB sore tadi, parpol yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), seluruhnya berjumlah 46 (empat puluh enam) partai .
Di hari terakhir, Jumat (7/9), sebanyak 13 (tiga belas) partai mendaftarkan diri kepada panitia di Ruang Sidang Lt.2 Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta.
Tiga belas partai yang mendaftar tersebut adalah, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Merdeka, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Persatuan Nasional, Partai Patriot, Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Barisan Nasional (Barnas), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI), dan Partai Matahari Bangsa (PMB).
Selanjutnya, dari ke-46 parpol yang telah mendaftar tersebut, KPU akan mengumumkan partai-partai mana saja yang memenuhi 17 persyaratan pendaftaran, sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 tahun 2012 (Lampiran 1 Model F-Parpol).
Terhadap partai yang dinyatakan “terdaftar”, yakni partai yang memenuhi 17 persyaratan pendaftaran tersebut, diberikan ruang untuk melengkapi dokumen persyaratan hingga 29 September 2012.
KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap partai-partai yang dinyatakan terdaftar itu. Verifikasi ini akan dilakukan hingga 6 Oktober 2012. Dokumen-dokumen yang di-verifikasi administratif oleh KPU dapat dilihat dalam PKPU Nomor 12 tahun 12 (Lampiran Model F4-Parpol).
Partai-partai yang dinyatakan lolos verifikasi adminstrasi, selanjutnya akan di-verifikasi faktual oleh KPU di seluruh tingkatan.
Verifikasi faktual kepengurusan tingkat pusat dilakukan oleh KPU mulai 26 Oktober hingga 3 November 2012. Verifikasi faktual kepengurusan tingkat provinsi oleh KPU provinsi mulai 26 Oktober sampai 3 November 2012, dan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan oleh KPU kabupaten/kota dilakukan pada 26 Oktober hingga 20 November 2012.
KPU akan mengumumkan partai politik peserta Pemilu 2014 pada 9 Januari 2013, atau selambat-lambatnya pada 11 Januari 2013. (Sumber: kpu.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar