Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik |
Penyelenggaran pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 9 Desember 2015 kemarin dinilai oleh berbagai pihak cukup baik dan melebihi ekspektasi yang ada. Kesuksesan tersebut tidak lepas dari peran divisi teknis penyelenggara pemilu. Divisi teknis penyelenggara pemilu merupakan satu bagian yang sangat vital bagi proses penyelenggaraan pemilu dan menjadi etalase kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama ini.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Kamis (10/3), di Hotel Best Western Bandung. “Jika divisi ini, (teknis-red) tidak mempunyai perencanaan dan melaksanakan pekerjaannya dengan baik, kualitas kerjanya menjadi tidak baik, maka yang dilihat oleh publik, performa kita secara keseluruhan tidak baik,” ujar Husni.
Husni menjelaskan, untuk meningkatkan kinerja, pemanfaatan sistem aplikasi yang telah dikembangkan oleh KPU menjadi sangat penting untuk dapat dimanfaatkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“KPU sudah menyediakan sistem informasi, seperti SIMPAW( Sistem Informasi Managemen Pengganti Antar Waktu), dan SITaP (Sistem Informasi Tahapan Pilkada) yakni aplikasi teknologi yang membantu dalam berkomunikasi dan pengumpulan informasi, dan sistem tersebut harus dikelola dengan baik dan berjenjang oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.” jelas Husni.
Dalam kesempatan tersebut, Husni meminta bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dapat mengisi data-data yang ada di dalam aplikasi yang telah disediakan. (Sumber: kpu.go.id)
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Kamis (10/3), di Hotel Best Western Bandung. “Jika divisi ini, (teknis-red) tidak mempunyai perencanaan dan melaksanakan pekerjaannya dengan baik, kualitas kerjanya menjadi tidak baik, maka yang dilihat oleh publik, performa kita secara keseluruhan tidak baik,” ujar Husni.
Husni menjelaskan, untuk meningkatkan kinerja, pemanfaatan sistem aplikasi yang telah dikembangkan oleh KPU menjadi sangat penting untuk dapat dimanfaatkan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“KPU sudah menyediakan sistem informasi, seperti SIMPAW( Sistem Informasi Managemen Pengganti Antar Waktu), dan SITaP (Sistem Informasi Tahapan Pilkada) yakni aplikasi teknologi yang membantu dalam berkomunikasi dan pengumpulan informasi, dan sistem tersebut harus dikelola dengan baik dan berjenjang oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.” jelas Husni.
Dalam kesempatan tersebut, Husni meminta bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk dapat mengisi data-data yang ada di dalam aplikasi yang telah disediakan. (Sumber: kpu.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar