Data Anggota Belum Sesuai Dengan Formulir F2-Parpol, Berkas Dikembalikan - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

10 Oktober 2017

Data Anggota Belum Sesuai Dengan Formulir F2-Parpol, Berkas Dikembalikan

Tanggamus - Pendaftaran partai politik peserta Pemilu tahun 2019, yang dibuka sejak tanggal 3 s.d 16 Oktober 2017, baru di hari ke-7, Senin, 9 Oktober kemarin terdapat partai yang mendaftar. Pendaftar pertama adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), hadir pukul 12.37 WIB. dan langsung diterima di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Tanggamus. Berkas pendaftaran diserahkan langsung oleh ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Tanggamus, Binna Panduwinata dan diterima oleh Koordinator Divisi Hukum dan Ketua Pokja Verifikasi Parpol KPU Kabupaten Tanggamus, Zulwani. Setelah diperiksa ternyata berkas yang diserahkan masih terdapat ketidaksesuaian antara data anggota partai dengan formulir F2-Parpol, sehingga berkas dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

Pada pukul 13.55 WIB, Partai Amanat Nasional (PAN) mendaftarkan partainya dan diterima di tempat yang sama oleh anggota KPU Kabupaten Tanggamus. Berkas pendaftaran diserahkan oleh ketua DPD PAN Kabupaten Tanggamus, Tedi Kurniawan dan diterima Koordinator Divisi Hukum dan Ketua Pokja Verifikasi Parpol KPU Kabupaten Tanggamus, Zulwani. Setelah diperiksa berkas yang diserahkan belum menyertakan formulir F2-Parpol, sehingga berkas dikembalikan untuk dapat dilengkapi.

Hadir pada saat pendaftaran partai di hari ke-7 kemarin, anggota KPU Kabupaten Tanggamus Antoniyus, Angga Lazuardi, Hayesta F. Imanda didampingi Kasubbag Hukum Ali Rahman dan juga Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Tanggamus Dedi Fernando dan Ali Usman. 
 

Tidak ada komentar: