Usulan Revisi UU No. 1 Tahun 2015 - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

06 Februari 2015

Usulan Revisi UU No. 1 Tahun 2015

Nova Hadiyanto
Oleh: Nova Hadiyanto (Anggota KPU Kota Metro)
Setelah disahkannya Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU No. 1/2015 justru mengundang kegelisahan bagi sejumlah pihak terutama para calon yang akan maju dalam pertarungan pilkada. Pasalnya Undang-Undang yang belum seumur jagung itu tengah dibahas oleh DPR RI untuk dilakukan revisi. Karena banyak pasal yang menurut sebagian anggota DPR RI harus dilakukan perubahan dalam rangka memperkuat proses demokrasi di daerah. Berikut beberapa hal yang akan direvisi dari Undang-Undang No.1/2015 yang bersumber dari JPNN dimana revisi tersebut dimasukkan dalam draft penyempurnaan Undang-Undang tersebut , yaitu:
 Pertama, jadwal pilkada serentak yang dalam Perppu No.1/2014 dimulai 2015 dan serentak nasional tahun 2020, diubah menjadi tahun 2016 untuk Pilkada serentak dan 2027 serentak nasional.
Kedua, syarat untuk menjadi Kada disepakati 35 tahun untuk calon gubernur. Sementara, calon bupati atau walikota berusia 30 tahun. Sebelumnya, usia calon gubernur ialah 30 tahun. Sementara, calon bupati atau walikota ialah 25 tahun.
Ketiga, syarat pendidikan. Sebelumnya di dalam Perppu hanya setingkat SLTA untuk calon gubernur dan bupati/walikota. Dalam perubahan disepakati calon gubernur minimal harus S1 dan calon bupati/walikota Diploma-3.
Keempat, mengenai sistem paket. Panja menyepakati calon Kada diajukan satu paket dengan wakil. Bisa satu wakil atau dua wakil, tergantung ketentuan batasan jumlah penduduk.
Kelima, uji publik. Panja menganggap memang harus dilakukan tapi tidak seperti perspektif Perppu. 
Keenam, sengketa pilkada. Karena sudah ada putusan MK yang tidak mau lagi mengadili sengketa pilkada, maka Panja memutuskan sengketa diselesaikan di Pengadilan Tinggi di tingkat regional. Bagi pasangan yang tidak puas masih bisa menempuh upaya hukum lebih tinggi ke Mahkamah Agung (MA).
Ketujuh, soal ambang batas kemenangan pasangan. Di dalam Perppu ditetapkan 30 persen (Pilkada berpeluang dua putaran bila calon lebih dari dua). Sementara, dalam revisi diturunkan ambang batas kemenangannya jadi 25 persen karena Pilkada hanya satu putaran. Di sisi lain, parpol yang boleh mengajukan pasangan calon minimal meraih 20 persen kursi DPRD dan atau 25 persen suara pemilu.
Itulah beberapa poin perubahan yang dibahas oleh Komisi II DPR RI. Semoga informasi awal tersebut dapat bermanfaat untuk para pemangku kepentingan.

Tidak ada komentar: