Nova Hadiyanto |
Oleh: Nova Hadiyanto (Anggota KPU Kota Metro)
Setelah disahkannya Perppu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi UU No. 1/2015 justru mengundang kegelisahan
bagi sejumlah pihak terutama para calon yang akan maju dalam pertarungan
pilkada. Pasalnya Undang-Undang yang belum seumur jagung itu tengah
dibahas oleh DPR RI untuk dilakukan revisi. Karena banyak pasal yang
menurut sebagian anggota DPR RI harus dilakukan perubahan dalam rangka
memperkuat proses demokrasi di daerah. Berikut beberapa hal yang
akan direvisi dari Undang-Undang No.1/2015 yang bersumber dari JPNN
dimana revisi tersebut dimasukkan dalam draft penyempurnaan
Undang-Undang tersebut , yaitu:
Pertama, jadwal pilkada serentak yang dalam Perppu No.1/2014 dimulai
2015 dan serentak nasional tahun 2020, diubah menjadi tahun 2016 untuk
Pilkada serentak dan 2027 serentak nasional.
Kedua, syarat untuk menjadi Kada disepakati 35 tahun untuk calon gubernur. Sementara, calon bupati atau walikota berusia 30 tahun. Sebelumnya, usia calon gubernur ialah 30 tahun. Sementara, calon bupati atau walikota ialah 25 tahun.
Ketiga, syarat pendidikan. Sebelumnya di dalam Perppu hanya setingkat SLTA untuk calon gubernur dan bupati/walikota. Dalam perubahan disepakati calon gubernur minimal harus S1 dan calon bupati/walikota Diploma-3.
Keempat, mengenai sistem paket. Panja menyepakati calon Kada diajukan satu paket dengan wakil. Bisa satu wakil atau dua wakil, tergantung ketentuan batasan jumlah penduduk.
Kelima, uji publik. Panja menganggap memang harus dilakukan tapi tidak seperti perspektif Perppu.
Keenam, sengketa pilkada. Karena sudah ada putusan MK
yang tidak mau lagi mengadili sengketa pilkada, maka Panja memutuskan
sengketa diselesaikan di Pengadilan Tinggi di tingkat regional. Bagi
pasangan yang tidak puas masih bisa menempuh upaya hukum lebih tinggi ke
Mahkamah Agung (MA).
Ketujuh, soal ambang batas kemenangan pasangan. Di dalam Perppu ditetapkan 30 persen (Pilkada berpeluang dua putaran bila calon lebih dari dua). Sementara, dalam revisi diturunkan ambang batas kemenangannya jadi 25 persen karena Pilkada hanya satu putaran. Di sisi lain, parpol yang boleh mengajukan pasangan calon minimal meraih 20 persen kursi DPRD dan atau 25 persen suara pemilu.
Itulah beberapa poin perubahan yang dibahas oleh Komisi II DPR RI. Semoga informasi awal tersebut dapat bermanfaat untuk para pemangku kepentingan.
Kedua, syarat untuk menjadi Kada disepakati 35 tahun untuk calon gubernur. Sementara, calon bupati atau walikota berusia 30 tahun. Sebelumnya, usia calon gubernur ialah 30 tahun. Sementara, calon bupati atau walikota ialah 25 tahun.
Ketiga, syarat pendidikan. Sebelumnya di dalam Perppu hanya setingkat SLTA untuk calon gubernur dan bupati/walikota. Dalam perubahan disepakati calon gubernur minimal harus S1 dan calon bupati/walikota Diploma-3.
Keempat, mengenai sistem paket. Panja menyepakati calon Kada diajukan satu paket dengan wakil. Bisa satu wakil atau dua wakil, tergantung ketentuan batasan jumlah penduduk.
Kelima, uji publik. Panja menganggap memang harus dilakukan tapi tidak seperti perspektif Perppu.
Ketujuh, soal ambang batas kemenangan pasangan. Di dalam Perppu ditetapkan 30 persen (Pilkada berpeluang dua putaran bila calon lebih dari dua). Sementara, dalam revisi diturunkan ambang batas kemenangannya jadi 25 persen karena Pilkada hanya satu putaran. Di sisi lain, parpol yang boleh mengajukan pasangan calon minimal meraih 20 persen kursi DPRD dan atau 25 persen suara pemilu.
Itulah beberapa poin perubahan yang dibahas oleh Komisi II DPR RI. Semoga informasi awal tersebut dapat bermanfaat untuk para pemangku kepentingan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar