Peraturan KPU Masih Menunggu Revisi UU Pilkada - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

29 Januari 2015

Peraturan KPU Masih Menunggu Revisi UU Pilkada

Jakarta, kpu.go.id- Penetapan draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, masih menunggu revisi terbatas Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPR RI.
 
“Kami masih menunggu ditetapkannya revisi terbatas UU Pilkada oleh DPR, jadi PKPU tahapan pilkada dan lainnya juga masih belum ditetapkan,” terang Wakil Kepala Biro Perencanaan Data dan Informasi Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU RI, Emil Satria Tarigan, Rabu (28/1).

Hal itu dikatakan Emil, saat menerima para Anggota DPRD Kabupaten Wonogiri, di Ruang Rapat Lt. 1 Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta.

Wakil Ketua DPRD Wonogiri, Sunarmin, mengutarakan, permasalahan yang ada di dalam partai politik (parpol) adalah kejelasan waktu pendaftaran calon kepala daerah. Karena hal tersebut berimplikasi pada keputusan politik dalam berkoalisi dan rekrutmen pendaftaran calon dan bakal calon yang akan diusung. 

“Calon yang kita daftarkan nanti berdasarkan bakal calon yang didaftarkan, problem kita ini ialah himpitan waktu yang sangat terbatas antara pengesahan perppu dengan revisi terbatas dengan waktu pendaftaran calon,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Emil menerangkan, KPU sudah mengusulkan terkait dengan uji publik. Jika uji publik tidak ada, maka dapat menghemat waktu penyelenggaraan 3 bulan, dan berimplikasi terhadap waktu pemungutan suara. 

“Terkait uji Publik, jika tidak ada, maka kemungkinan akan ada penyesuaian waktu pemungutan suara yang awalnya di Bulan Desember, akan maju menjadi Oktober. Maka, Kami masih tunggu revisi terbatas UU Pilkada sampai tanggal 18 Februari nanti. Jika ada perubahan, akan ada penyesuaian terhadap draft PKPU,” pungkas Emil.

Seperti diketahui sebelumnya, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan bersama Komisi II DPR-RI, meminta agar KPU RI menunda pengesahan PKPU terkait substansi UU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Hadir dalam audiensi tersebut, Kepala Biro Keuangan Nanang Priyatna, Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas Supriatna, beserta perjabat dan staf di Sekretariat Jenderal KPU. Sedangkan, rombongan Anggota DPRD Wonogiri bersama 18 anggota dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Setyo Sukarno guna membahas pelaksanaan pilkada Tahun 2015. (Sumber: KPU RI)

Tidak ada komentar: