Pengumuman PPK Tahun 2014 yang Dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus Seleksi - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

07 Maret 2013

Pengumuman PPK Tahun 2014 yang Dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus Seleksi

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN TANGGAMUS


PENGUMUMAN
NOMOR: 79 /KPU-Kab/008.435591/III/2013

TENTANG

CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) YANG DINYATAKAN MEMENUHI SYARAT DAN LULUS SELEKSI PADA PENYELENGGARAAN
PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD TAHUN 2014

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 
  3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014Sebagaimana Diubah Terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012; 
  4. Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tatakerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014; 
Setelah dilakukan seleksi administrasi, seleksi tertulis, seleksi wawancara dan memperhatikan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus mengumumkan nama-nama calon anggota PPK yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan diterima sebagaimana terdapat dalam Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Tanggamus Nomor: 63/Kpts/KPU-Kab/008.435591/2013 Tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota PPK Dalam Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 (terlampir)

Kepada nama-nama sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Tanggamus di atas, agar hadir (tanpa berwakil) untuk dilantik dan diambil sumpah pada:


Hari/Tanggal               : Jumat, 8 Maret 2013
Waktu                          : Pukul 13.00 s.d selesai
Tempat                        : Aula Hotel Hosana, Gisting
                                      Jl. Mess Pemda Gisting Bawah Kecamatan Gisting 35378
Pakaian                       : Atas warna putih, bawah warna hitam

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan.


Kota Agung, 7 Maret 2013
KETUA,

dto

HERFAN ZAILI, SE.
Pengumuman selengkapnya dapat dilihat dan diunduh di sini

Tidak ada komentar: