KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN TANGGAMUS
PENGUMUMAN
NOMOR: 79 /KPU-Kab/008.435591/III/2013
TENTANG
CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) YANG DINYATAKAN MEMENUHI SYARAT DAN LULUS SELEKSI
PADA PENYELENGGARAAN
PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD TAHUN 2014
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014Sebagaimana Diubah Terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012;
- Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tatakerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014;
Kepada nama-nama sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan KPU Kabupaten Tanggamus di atas, agar hadir (tanpa berwakil) untuk dilantik dan diambil sumpah pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 8 Maret 2013
Waktu : Pukul 13.00 s.d
selesai
Tempat :
Aula Hotel Hosana, Gisting
Jl.
Mess Pemda Gisting Bawah Kecamatan Gisting 35378
Pakaian :
Atas warna putih, bawah warna hitam
Demikian pengumuman ini
disampaikan,
untuk diketahui dan
dilaksanakan.
Kota Agung, 7 Maret
2013
KETUA,
dto
HERFAN ZAILI, SE.
Pengumuman selengkapnya dapat dilihat dan diunduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar