KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN TANGGAMUS
PENGUMUMAN
NOMOR: 87 /KPU-Kab/008.435591/III/2013
TENTANG
CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN KECAMATAN (PPS) YANG DINYATAKAN MEMENUHI SYARAT DAN LULUS SELEKSI
PADA PENYELENGGARAAN
PEMILU ANGGOTA DPR, DPD, DAN DPRD TAHUN 2014
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Tahapan, Program, dan Jadual Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014Sebagaimana Diubah Terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2012;
- Peraturan Komisi Pemilihan Nomor 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tatakerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014;
Pelantikan dan pengucapan sumpah terhadap calon anggota PPS yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan diterima, menunggu pemberitahuan lebih lanjut melalui PPK di masing-masing kecamatan.
Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui dan dilaksanakan.
Kota Agung, 14 Maret 2013
KETUA,
dto
HERFAN ZAILI, SE.
Nama-nama calon anggota PPS yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan diterima dapat dilihat dan diunduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar