Pelantikan Anggota PPK dan PPS Kabupaten Tanggamus - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

25 Maret 2013

Pelantikan Anggota PPK dan PPS Kabupaten Tanggamus

Pengambilan Sumpah/Janji
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus melantik 100 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Hotel Hosana Kecamatan Gisting Jum’at 8 Maret 2013. Keseratus anggota PPK ini akan ditugaskan lima orang perkecamatan di 20 kecamatan se-Kabupaten Tanggamus.

Pelantikan anggota PPK ini merupakan rangkaian akhir proses seleksi anggota PPK yang telah dimulai sejak pertengahan Februari lalu, yang dimulai dari seleksi berkas, tes tertulis, tes wawancara dan terakhir ditetapkan melalui Rapat Pleno Anggota KPU Kabupaten Tanggamus yang dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2013.

Setelah pelantikan, kelima anggota PPK terpilih melakukan rapat untuk memilih Ketua PPK. Selanjutnya, PPK akan mulai bertugas membantu KPU menerima berkas pendaftaran dalam rangka pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat pekon/kelurahan. Disamping itu, PPK juga akan berkoordinasi dengan KPU Kabupaten untuk membentuk sekretariat PPK dan pengangkatan Sekretaris PPK.

Sesuai dengan peraturan yang ada, PPK akan bertugas membantu KPU Kabupaten dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif 2014 hingga paling lama dua bulan setelah pelaksanaan Pemilu.
Setelah dilantik, PPK melaksanakan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah kerja masing-masing. Setelah terbentuk, KPU Kabupaten Tanggamus melantik 906 orang anggota PPS yang beranggotakan tiga orang untuk setiap pekon/kelurahan di 20 Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus. Pelantikan dilaksanakan oleh PPK atas nama KPU Kabupaten Tanggamus pada tanggal 20 Maret 2013 di masing-masing PPK. 

PPS disetiap pekon/kelurahan akan dibantu oleh seorang sekretaris PPS dan 2 orang staf sekretariat. Pada tahap awal PPS akan bertugas membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), selanjutnya PPS membantu pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan KPU kabupaten/PPK.

Tidak ada komentar: