Jakarta, kpu.go.id-
Terhadap surat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 870/ Bawaslu/XI/2012,
yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh
KPU, dan merekomendasikan agar 12 partai yang tidak lolos verifikasi administrasi
untuk diikutkan dalam verifikasi faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil
sikap tegas, yakni tetap tidak meloloskan ke-12 partai tersebut.
“Menyangkut surat
Bawaslu yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan
oleh KPU dan merekomendasikan 12 partai yang tidak lolos verifikasi
administrasi untuk diloloskan dalam verifikasi faktual, tidak dapat kami
terima. Karena, dari hasil pemeriksaan, sejak semula 18 partai politik yang
tidak lolos itu tidak memenuhi syarat administrasi. Jadi kesimpulannya, ke-18
partai itu tetap tidak memenuhi syarat, dan tidak dapat mengikuti verifikasi
faktual,” tandas Ketua KPU, Husni Kamil Manik, Senin (12/11) malam, dalam jumpa
pers di Media Center KPU, Jl. Imam Bonjol 29, Jakarta.
Kesimpulan tersebut,
menurut Husni, diambil setelah KPU melakukan pemeriksaan terhadap 12 partai
yang direkomendasikan oleh Bawaslu untuk diikutkan dalam verifikasi faktual.
Keputusan itu juga dilakukan melalui mekanisme rapat pleno yang dihadiri tujuh
komisioner KPU, dan tidak dengan cara voting.
“Setelah kita cermati,
ke-12 partai itu tetap tidak memenuhi syarat. Kami menyandingkan data-data
partai tersebut. Dokumen kami lengkap. Datanya konsisten. Dokumen partai yang
tidak lolos tidak dikirimkan ke daerah, masih di KPU,” kata mantan anggota KPU
Sumatera Barat itu.
Lanjut Husni, setelah
menerima surat tersebut, KPU melakukan pertemuan dengan Bawaslu untuk meminta
penjelasan terkait isi surat. Pada kesempatan itu, KPU meminta kepada Bawaslu
untuk memberikan formulir temuan terhadap dugaan pelanggaran administrasi
tersebut. Namun, hingga saat ini, KPU tidak menerimanya (rincian dari temuan
dugaan pelanggaran administrasi --red).
“Sampai saat ini, KPU
belum menerima formulir itu dari Bawaslu. Tapi, atas inisiatif, KPU memeriksa
kembali dokumen 18 partai yang tidak lolos, khususnya data 12 partai yang
direkomendasikan Bawaslu. Kesimpulannya, ke-18 partai itu tetap tidak memenuhi
syarat," beber Husni.
Terkait dengan dugaan
pelanggaran administrasi yang disampaikan oleh Bawaslu, menurutnya, sesuai
ketentuan undang-undang, sanksinya bukan sanksi pidana.
“Menurut Pasal 253
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, yang dimaksud dengan
pelanggaran administrasi pemilu adalah pelanggaran yang meliputi tata cara,
prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu
dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, di luar tindak pidana pemilu dan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Jadi sanksinya bukan sanksi pidana. Ini supaya semua jelas,” ucap Husni.
Dalam jumpa pers yang
digelar pukul 21:40 WIB itu, Ketua KPU didampingi lengkap oleh keenam komisoner
KPU yang lain, yakni, Arief Budiman, Ida Budhiati, Hadar Gumay, Ferry Kurnia
Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro, dan Sigit Pamungkas.
12 partai yang
direkomendasikan Bawaslu untuk diikutsertakan pada verifikasi faktual adalah:
1.
Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
2.
Partai Kedaulatan
3.
Partai Damai Sejahtera (PDS)
4.
Partai Nasional Republik (Nasrep)
5.
Partai Republik
6.
Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
7.
Partai Buruh
8.
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
9.
Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
10. Partai Karya
Republik (Pakar)
11. Partai Kongres
12. Partai Karya
Peduli Bangsa (PKPB)(sumber: kpu.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar