KPU Butuh Waktu Bahas Verifikasi Faktual 18 Parpol - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

28 November 2012

KPU Butuh Waktu Bahas Verifikasi Faktual 18 Parpol

Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa menyikapi langsung hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan KPU harus melakukan verifikasi faktual pada 18 parpol yang gugur di tahap verifikasi administrasi.

"Ya tentu kita akan menjalani putusan DKPP itu, kita akan susun perencanaan terlebih dahulu," ujar Komisioner KPU Juri Ardiantoro usai menjalani sidang putusan DKPP di gedung BPPT, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

Hal senada dikatakan Komisioner KPU lainnya, Ida Budhiati. Menurut Ida, putusan DKPP adalah perintah yang harus ditaati. Langkah lebih jauh, terangnya, atas putusan itu masih akan dirapatkan terlebih dulu.

"Kami diskusikan secara internal sebelum ambil keputusan bagaimana secara teknis KPU harus bekerja untuk verifikasi faktual 18 parpol ini," kata Ida.

Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik bersama komisioner Sigit Pamungkas belum dapat memastikan nasib ke-18 parpol tersebut. Mereka berpendapat, KPU masih harus mendiskusikannya. Sebab, putusan DKPP harus ditelaah untuk kemudian disimpulkan.

"KPU masih akan merapatkan hasil putusan DKPP. Itu untuk menentukan langkah terbaiknya akan seperti apa," terang Sigit.

Sementara itu, Husni menjelaskan putusan DKPP tidak menggugurkan hasil verifikasi administrasi. Sebab itu, hasil verifikasi administrasi masih berlaku.

"Kita tetap tidak menggugurkan hasil verifikasi administrasi. DKPP hanya minta kita untuk memfaktualkan. Itu masih harus dirapatkan dulu," tegas Husni.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mengikutsertakan parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi untuk diikutkan dalam verifikasi faktual. Penyertaan kedelapan belas parpol itu harus sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU.

Hal itu disampaikan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, saat membacakan sidang putusan dugaan pelanggaran kode Komisioner KPU di gedung BPPT, Jakarta, Selasa (27/11/2012).

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar 18 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu, yang terdiri atas 12 parpol yang direkomendasikan oleh Bawaslu ditambah 6 partai politik lainnya yang tidak lolos verifikasi administrasi tetapi mempunyai hak konstitusional yang sama," kata Jimly.

Selanjutnya, DKPP memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta DKPP untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.

"Ke-18 parpol ini untuk diikutsertakan dalam verifikasi faktual dengan tidak mengubah jadwal tahapan Pemilu dan ke-18 parpol tersebut harus menyesuaikan dengan ketentuan verifikasi faktual yang ditetapkan oleh KPU," ungkapnya.

Adapun, Ke-18 parpol tersebut adalah:

  1. Partai Demokrasi Kebangsaan
  2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
  3. Partai Kongres
  4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
  5. Partai Karya Republik
  6. Partai Nasional Republik
  7. Partai Buruh
  8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
  9. Partai Republik Nusantara
  10. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
  11. Partai Karya Peduli Bangsa
  12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia
  13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
  14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama
  15. Partai Republik
  16. Partai Kedaulatan
  17. Partai Bhinneka Indonesia
  18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia

(Sumber: kompas.com)

Tidak ada komentar: