Soal Syarat Dukungan, KPU Minta DPR Pertimbangkan Tingkat Partisipasi Publik - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

03 Juni 2016

Soal Syarat Dukungan, KPU Minta DPR Pertimbangkan Tingkat Partisipasi Publik

Gambar Ilustrasi (sumber http://opengovindonesia.org)
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat mengedepankan nilai partipasi publik dalam revisi UU Pilkada terkait presentase syarat dukungan calon.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, penentuan presentase syarat dukungan harus mendorong partisipasi publik yang lebih luas. Pasalnya, penentuan presentase syarat dukungan akan membawa konsekuensi berapa banyak kandidat yang bisa diusung oleh partai politik.

"Ini juga menentukan berapa banyak calon yang akan di usung oleh parpol maupun gabungan parpol. Karena semakin banyak calon yang dihadirkan, akan mempengaruhi partisipasi publik dalam pemilihan," kata Ida saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (1/6/2016).
"Kami sangat memahami proses dialogis untuk DPR sampai pada sebuah kesimpulan. Karena itu, kami harapkan yang terbaik," tambah Ida.

Dia mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU berharap draf revisi UU Pilkada bisa segera disahkan rapat paripurna, besok, Kamis (2/6/2016). Pasalnya, KPU memiliki keterbatasan waktu dalam penyelenggaraan pemilihan.

"Kami percaya komitmen DPR untuk menyelesaikan Revisi UU Pilkada. Kami berharap dapat diselesaikan relatif cepat dan singkat. Mengingat tahapan pemilihan terus berjalan," ujar dia
sumber : kompas.com

Tidak ada komentar: