Kota Agung, 25 September 2017. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus mengadakan pertemuan untuk membahas persiapan KPU Kabupaten Tanggamus menghadapi Verfikasi Partai politik peserta pemilu tahun 2019. Pertemuan ini menindaklanjuti dari kegiatan pelatihan verifikasi parpol yang dilaksanakan oleh KPU RI di Medan Pekan lalu.
Pertemuan
yang diadakan di aula KPU Kabupaten Tanggamus di hadiri oleh Ketua dan Anggota
KPU, Para Kasubbag dan beberapa staf KPU Kabupaten Tanggamus, dimulai pada
pukul 10.00 s/d 12.00 WIB.
Kesimpulan
dari meteri yang disampaikan sebagai berikut:
1. KPU mengumumkan pendaftaran melalui media cetak, media
elektronik, papan pengumuman, dan laman KPU pendaftaran Partai Politik calon
Peserta Pemilu selama 3 (tiga) hari.
2. KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima penyerahan bukti
keanggotaan Partai Politik dan salinan kartu tanda penduduk elektronik atau
Surat Keterangan dengan jadwal sebagai berikut:
a. hari pertama sampai dengan hari ketiga belas
dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat;
dan
b. hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul
08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Pendaftaran
dilakukan oleh Pengurus Partai Politik tingkat pusat dengan mengajukan surat
pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat
sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang
kepengurusan Partai Politik yang sah, dengan menggunakan formulir MODEL F-PARPOL yang dibubuhi cap basah Partai
Politik.
Dalam
melakukan pendaftaran, Partai Politik wajib menyerahkan dokumen persyaratan
pendaftaran, dengan ketentuan:
a. Pengurus
Partai Politik tingkat pusat wajib menyerahkan dokumen persyaratan Partai
Politik menjadi Peserta Pemilu dan formulir pendaftaran kepada KPU; dan
b.
Pengurus
Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain wajib menyerahkan
dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik kepada KPU/KIP
Kabupaten/Kota
DOKUMEN
PERSYARATAN PENDAFTARAN YANG WAJIB DISERAHKAN KEPADA KPU
1. surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan
Partai Politik tingkat pusat yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL F-PARPOL dalam 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi cap
basah;
2. surat keterangan yang menyatakan Partai Politik
tingkat pusat telah terdaftar sebagai badan hukum, yang dikeluarkan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai bukti pemenuhan persyaratan
sebanyak 1 (satu) rangkap.
3. surat pernyataan memiliki kepengurusan Partai Politik
di seluruh provinsi, tingkat kabupaten/kota dan tingkat kecamatan dengan
menggunakan formulir MODEL F1-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik
tingkat pusat disertai cap basah, dilampiri:
4. salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tentang:
a. Pengurus Partai Politik tingkat pusat;
b. Pengurus Partai Politik tingkat provinsi; dan
c. Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota;
5. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat
pusat tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh
persen) kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dan memperhatikan 30% (tiga
puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat
provinsi dan kabupaten/kota sebagai bukti pemenuhan persyaratan dengan
menggunakan formulir MODEL F3-PARPOL dan formulir LAMPIRAN MODEL F3-PARPOL, yang dibuat dalam 1
(satu) rangkap asli yang dibubuhi cap basah;
6. surat pernyataan memiliki anggota Partai Politik
paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah
Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan
menggunakan formulir MODEL F2-PARPOL, yang dibuat dalam 1 (satu)
rangkap asli yang dibubuhi cap basah;
7. rekapitulasi jumlah anggota Partai Politik setiap
kabupaten/kota dengan menggunakan formulir LAMPIRAN 1 MODEL F2-PARPOL yang dibuat dalam
bentuk:
a. softcopy melalui Sipol; dan
b. hardcopy
8. surat keterangan domisili Kantor Tetap kepengurusan
Partai Politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dari Camat atau
sebutan lain atau Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain, sebagai bukti pemenuhan
persyaratan, dengan dilampiri surat pernyataan pimpinan partai politik tingkat
pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang menyatakan bahwa Kantor
Tetap kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya tersebut digunakan sampai
dengan tahapan terakhir Pemilu, yang dibuat dalam 1 (satu) rangkap asli yang
dibubuhi cap basah menggunakan formulir MODEL F4-PARPOL;
9. surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang,
dan/atau tanda gambar Partai Politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia, dalam 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi cap basah, sebagai bukti
pemenuhan persyaratan;
10. salinan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama
Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebanyak 1 (satu)
rangkap, sebagai bukti pemenuhan persyaratan;
11. salinan AD dan ART Partai Politik sebanyak 1 (satu)
rangkap; dan
12. nama dan tanda gambar Partai Politik yang akan
digunakan dalam Pemilu dengan ukuran 10 x 10 cm (sepuluh kali sepuluh
sentimeter) berwarna, sebanyak 2 (dua) lembar dalam bentuk:
a. softcopy melalui Sipol; dan
b.
hardcopy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar