Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2019 - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

26 September 2017

Pendaftaran, Penelitian Administrasi dan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2019



Kota Agung, 25 September 2017. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus mengadakan pertemuan untuk membahas persiapan KPU Kabupaten Tanggamus menghadapi Verfikasi Partai politik peserta pemilu tahun 2019. Pertemuan ini menindaklanjuti dari kegiatan pelatihan verifikasi parpol yang dilaksanakan oleh KPU RI di Medan Pekan lalu.


Pertemuan yang diadakan di aula KPU Kabupaten Tanggamus di hadiri oleh Ketua dan Anggota KPU, Para Kasubbag dan beberapa staf KPU Kabupaten Tanggamus, dimulai pada pukul 10.00 s/d 12.00 WIB.
Kesimpulan dari meteri yang disampaikan sebagai berikut:
1.     KPU mengumumkan pendaftaran melalui media cetak, media elektronik, papan pengumuman, dan laman KPU pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu selama 3 (tiga) hari.
2.   KPU/KIP Kabupaten/Kota menerima penyerahan bukti keanggotaan Partai Politik dan salinan kartu tanda penduduk elektronik atau Surat Keterangan dengan jadwal sebagai berikut:
a. hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai  dengan pukul 16.00 waktu setempat; dan
b. hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.
Pendaftaran dilakukan oleh Pengurus Partai Politik tingkat pusat dengan mengajukan surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat sesuai dengan Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang kepengurusan Partai Politik yang sah, dengan menggunakan formulir MODEL F-PARPOL yang dibubuhi cap basah Partai Politik.
Dalam melakukan pendaftaran, Partai Politik wajib menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran, dengan ketentuan:
a.  Pengurus Partai Politik tingkat pusat wajib menyerahkan dokumen persyaratan Partai Politik menjadi Peserta Pemilu dan formulir pendaftaran kepada KPU; dan
b.    Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain wajib menyerahkan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota  
DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN YANG WAJIB DISERAHKAN KEPADA KPU 
1.    surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL F-PARPOL dalam 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi cap basah;
2.   surat keterangan yang menyatakan Partai Politik tingkat pusat telah terdaftar sebagai badan hukum, yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai bukti pemenuhan persyaratan sebanyak 1 (satu) rangkap.
3.    surat pernyataan memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, tingkat kabupaten/kota dan tingkat kecamatan dengan menggunakan formulir MODEL F1-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat disertai cap basah, dilampiri: 
4.    salinan keputusan kepengurusan Partai Politik tentang:
a.    Pengurus Partai Politik tingkat pusat; 
b.    Pengurus Partai Politik tingkat provinsi; dan 
c.    Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota;
5.    surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang penyertaan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagai bukti pemenuhan persyaratan dengan menggunakan formulir MODEL F3-PARPOL dan formulir LAMPIRAN MODEL F3-PARPOL, yang dibuat dalam 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi cap basah;  
6.      surat pernyataan memiliki anggota Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan menggunakan formulir MODEL F2-PARPOL, yang dibuat dalam 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi cap basah;
7.  rekapitulasi jumlah anggota Partai Politik setiap kabupaten/kota dengan menggunakan formulir LAMPIRAN 1 MODEL F2-PARPOL yang dibuat dalam bentuk:
a.    softcopy melalui Sipol; dan
b.    hardcopy
8.   surat keterangan domisili Kantor Tetap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dari Camat atau sebutan lain atau Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain, sebagai bukti pemenuhan persyaratan, dengan dilampiri surat pernyataan pimpinan partai politik tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota yang menyatakan bahwa Kantor Tetap kepengurusan Partai Politik sesuai tingkatannya tersebut digunakan sampai dengan tahapan terakhir Pemilu, yang dibuat dalam 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi cap basah menggunakan formulir MODEL F4-PARPOL;
9.    surat keterangan tentang pendaftaran nama, lambang, dan/atau tanda gambar Partai Politik dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam 1 (satu) rangkap asli yang dibubuhi cap basah, sebagai bukti pemenuhan persyaratan;
10.  salinan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebanyak 1 (satu) rangkap, sebagai bukti pemenuhan persyaratan; 
11.   salinan AD dan ART Partai Politik sebanyak 1 (satu) rangkap; dan
12. nama dan tanda gambar Partai Politik yang akan digunakan dalam Pemilu dengan ukuran 10 x 10 cm (sepuluh kali sepuluh sentimeter) berwarna, sebanyak 2 (dua) lembar dalam bentuk:
a.    softcopy melalui Sipol; dan
b.    hardcopy.

Tidak ada komentar: