Jadwal Pilkada Serentak Tahun 2015 - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

20 April 2015

Jadwal Pilkada Serentak Tahun 2015

Sukseskan Pilkada Serentak 2015
Pemerintah dan DPR telah sepakat pilkada serentak gelombang pertama digelar Desember tahun 2015 ini. Pilkada dilaksanakan di daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatan tahun 2015 dan semester pertama tahun 2016.



Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, terdapat 272 daerah yang akan menggelar pilkada. Terdiri atas 204 daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya tahun 2015. Dan 68 daerah yang kepala daerahnya berakhir masa jabatan hingga Juni 2016.


Kepala daerah di Provinsi Lampung yang habis masa jabatannya pada 2015, terdapat delapan kabupaten/kota, yaitu:
  1. Kabupaten Pesisir Barat (22-04-2014), 
  2. Kabupaten Lampung Selatan (06-08-2015), 
  3. Kota Metro (20-08-2015), 
  4. Kabupaten Way Kanan (23-08-2015), 
  5. Kabupaten Lampung Timur (02-09-2015), 
  6. Kabupaten Pesawaran (20-09-2015), 
  7. Kota Bandar Lampung (15-09-2015), dan 
  8. Kabupaten Lampung Tengah (12-11-2015).

"Tahapan awal pilkada serentak tahun 2015 ini ditandai dengan penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) secara serentak pada hari ini sebagai dasar penentuan prosentase syarat dukungan calon perseorangan agar bisa mempersiapkan diri lebih awal," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2015).

Husni menerangkan, pilkada gelombang pertama akan diikuti kepala daerah yang telah habis masa jabatannya pada 2015. Sementara pada pilkada gelombang dua akan diikuti kepala daerah dengan akhir masa jabatan 2016 pada semester pertama.

Untuk kepala daerah yang akhir masa jabatannya pada 2018 dan 2019 akan diikutsertakan pada pilkada serentak gelombang ketiga.

Husni menambahkan, pelaksanaan pilkada serentak sesuai UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota serta Wakil Wali Kota secara serentak. Pilkada serentak secara bertahap ini akan digunakan sebagai model pilkada serentak pada 2027.

Jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak, sebagaimana terdapat pada lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dapat diunduh di sini (dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar: