KPU Tunggu Penetapan Revisi UU Pilkada - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

06 Februari 2015

KPU Tunggu Penetapan Revisi UU Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum menunda penetapan peraturan terkait pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Meskipun Presiden Joko Widodo telah mengesahkan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, KPU masih menunggu revisi terhadap UU Pilkada tersebut.

"Belum, kami belum akan menetapkan karena pembahasan (revisi UU) kan belum. Nanti kami akan berkomunikasi lagi dengan pihak DPR karena mereka sudah menjadwalkan batas akhir revisinya 18 Februari," kata Husni ditemui di Gedung Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) seperti dikutip Antara, Senin (2/2/2015).

Sejauh ini, KPU menggunakan undang-undang yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai landasan hukum. Penyelenggaraan pilkada sebagaimana direkomendasikan UU tersebut dilakukan pada 2015. Oleh karena itu, kata Husni, sejumlah daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun itu akan menggelar pilkada pada tahun ini. KPU juga masih terus menyelesaikan sejumlah draf peraturan terkait pilkada.

"Kami memang menunda penetapan Peraturan KPU, tetapi kami tetap mengerjakan draf peraturan karena masih ada empat draf yang belum selesai," kata Husni.

Sedikitnya 10 peraturan harus ditetapkan KPU sebagai pedoman pelaksaanaan pilkada serentak. Peraturan itu hanya dapat disahkan jika DPR dan pemerintah telah menyepakati undang-undang pilkada.

Ke-10 peraturan tersebut adalah penetapan norma, standar, prosedur dan kebutuhan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pilkada; pedoman teknis kampanye pilkada; pedoman pelaporan dana kampanye peserta pilkada; pedoman penyusunan tata kerja KPU provinsi, kabupaten-kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dalam pilkada; serta pedoman tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pilkada.

Ada pula peraturan mengenai pedoman tata cara pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara pilkada oleh PPK, PPS dan KPPS; pedoman pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pilkada; pedoman penyusunan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada; pedoman tata cara pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam pilkada; serta pedoman teknis pencalonan pilkada. (Sumber: kompas.com)

Tidak ada komentar: