Kamis,
2 Agustus 2012, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus telah melangsungkan Rapat
Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Memenuhi Syarat
Pencalonan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Tahun 2012. Dalam Surat
Keputusan KPU Kabupaten Tanggamus Nomor 497.a /KPU-Kab/008.435591/VIII/2012,
diputuskan bahwa enam pasangan bakal calon (balon) yang telah mendaftar
memenuhi syarat menjadi calon kandidat bupati dan wakil bupati Tanggamus
periode 2013-2018, yang akan bertarung pada 27 September mendatang.
Rapat
yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB di ruangan
Ketua KPU Herfan Zaili, berlangsung aman dengan penjagaan beberapa anggota Pol-PP,
Samapta dan Intelkam Polres Tanggamus.
“Dalam
rapat dibicarakan hasil verifikasi dari masing-masing tim yang melakukan
verifikasi. Dari hasil verifikasi tersebut, masing-masing pasangan bisa masuk
karena tidak ada persyaratan yang menghalangi termasuk tes kesehatan. Maka kami
pun sepakat menetapkan semua pasangan bisa ikut pemilukada,” ujar Yusro, selaku
koordinator Kelompok Kerja Pencalonan dan Verifikasi Syarat Calon.
“Keenamnya
dinilai layak didasari surat keterangan hasil tes kesehatan yang menyatakan
semuanya sehat fisik dan mental, surat dari KPK tentang bukti laporan kekayaan,
ijazah dan riwayat sekolah yang semuanya valid, surat dari Pengadilan Tata
Niaga yang berisi semua calon tidak dalam kondisi pailit, dukungan partai
pengusung dari mulai tingkat DPD sampai DPP tidak ganda, suara dukungan bagi
calon perorangan yang sah. Dasar lain yang jadi pertimbangan yakni, tidak
adanya surat pengaduan komplain yang masuk ke KPU terkait para calon selama
ini. Maka kami putuskan jika semuanya tidak ada masalah dan resmi menjadi
peserta pemilukada,” terang Yusro.
Keenam pasangan tersebut adalah :
- Juanto Muhazirin dan Yahdi Sujianto, dari jalur perorangan,
- Fauzan Syai’e dan Diza Noviandi, diusung PAN, Demokrat, dan PKNU,
- Indra Ismail dan Salamun dari Gokar,
- Rizal Umar dan Wahid Zamas, dari jalur perorangan,
- Astin Alimudin dan Heri Iswahyudi, diusung PPP, PKB, Partai Gerindra, Partai Patriot, serta didukung oleh PPRN, PBB, Partai Republikan.
- Bambang Kurniawan dan Samsul Hadi, diusung PDI Perjuangan, PKS, PBR, Hanura dan PKPB,
Bagi
masyarakat yang memiliki sanggahan terhadap keputusan KPU tersebut, dipersilahkan
untuk menyampaikan pengaduan secara langsung ke Pos Penegakan Hukum Terpadu
(Gakumdu) di Polres Tanggamus atau ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Selanjutnya, keenam pasangan calon tersebut rencananya akan mengambil nomor urut pada rapat pleno pengambilan nomor urut pasangan calon yang akan dilangsungkan hari Senin, tanggal 6 Agustus, di Aula Hotel 21 Gisting.
Pengumuman penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat dapat dilihat dan diunduh di sini.
Pengumuman penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat dapat dilihat dan diunduh di sini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar