6 Pasangan Calon Bupati Tanggamus Siap Mengambil Nomor Urut - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

04 Agustus 2012

6 Pasangan Calon Bupati Tanggamus Siap Mengambil Nomor Urut


Kamis, 2 Agustus 2012, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus telah melangsungkan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yang Memenuhi Syarat Pencalonan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus Tahun 2012. Dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Tanggamus Nomor 497.a /KPU-Kab/008.435591/VIII/2012, diputuskan bahwa enam pasangan bakal calon (balon) yang telah mendaftar memenuhi syarat menjadi calon kandidat bupati dan wakil bupati Tanggamus periode 2013-2018, yang akan bertarung pada 27 September mendatang.

Rapat yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB di ruangan Ketua KPU Herfan Zaili, berlangsung aman dengan penjagaan beberapa anggota Pol-PP, Samapta dan Intelkam Polres Tanggamus.

“Dalam rapat dibicarakan hasil verifikasi dari masing-masing tim yang melakukan verifikasi. Dari hasil verifikasi tersebut, masing-masing pasangan bisa masuk karena tidak ada persyaratan yang menghalangi termasuk tes kesehatan. Maka kami pun sepakat menetapkan semua pasangan bisa ikut pemilukada,” ujar Yusro, selaku koordinator Kelompok Kerja Pencalonan dan Verifikasi Syarat Calon.

“Keenamnya dinilai layak didasari surat keterangan hasil tes kesehatan yang menyatakan semuanya sehat fisik dan mental, surat dari KPK tentang bukti laporan kekayaan, ijazah dan riwayat sekolah yang semuanya valid, surat dari Pengadilan Tata Niaga yang berisi semua calon tidak dalam kondisi pailit, dukungan partai pengusung dari mulai tingkat DPD sampai DPP tidak ganda, suara dukungan bagi calon perorangan yang sah. Dasar lain yang jadi pertimbangan yakni, tidak adanya surat pengaduan komplain yang masuk ke KPU terkait para calon selama ini. Maka kami putuskan jika semuanya tidak ada masalah dan resmi menjadi peserta pemilukada,” terang Yusro.

Keenam pasangan tersebut adalah :
  • Juanto Muhazirin dan Yahdi Sujianto, dari jalur perorangan,
  •  Fauzan Syai’e dan Diza Noviandi, diusung PAN, Demokrat, dan PKNU,
  • Indra Ismail dan Salamun dari Gokar,
  • Rizal Umar dan Wahid Zamas, dari jalur perorangan,
  • Astin Alimudin dan Heri Iswahyudi, diusung PPP, PKB, Partai Gerindra, Partai Patriot, serta didukung oleh PPRN, PBB, Partai Republikan.
  • Bambang Kurniawan dan Samsul Hadi, diusung PDI Perjuangan, PKS, PBR, Hanura dan PKPB,

Bagi masyarakat yang memiliki sanggahan terhadap keputusan KPU tersebut, dipersilahkan untuk menyampaikan pengaduan secara langsung ke Pos Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Polres Tanggamus atau ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). 

Selanjutnya, keenam pasangan calon tersebut rencananya akan mengambil nomor urut pada  rapat pleno pengambilan nomor urut pasangan calon yang akan dilangsungkan hari Senin, tanggal 6 Agustus, di Aula Hotel 21 Gisting.


Pengumuman penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat dapat dilihat dan diunduh di sini.

Tidak ada komentar: