Kota Agung 13 November 2020 - Kabupaten Tanggamus masuk dalam tujuh daerah di Lampung yang tidak menggelah Pilkada Serentak di tahun 2020 ini. Meski begitu KPU Tanggamus tetap diwajibkan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Tentu ini adalah merupakan suatu hal yang baru, dimana pada regulasi sebelumnya belum ada. Dalam pasal 14 huruf I, pasal 17 huruf I dan pasal 20 huruf I Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, disebutkan bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Secara teknis KPU menyebutkan dalam surat KPU RI nomor 181/PL.02.1 SSD/01/KPU/II/2020, bahwa mekanisme pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini dibagi dua:
1) Bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada diintegrasikan dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang diatur dalam Peraturan KPU penyusunan daftar pemilih.
2) Bagi daerah yang tidak melaksakan pilkada, KPU Kabupaten/Kota agar berkoordinasi dengan instansi dan dinas terkait secara berkala, seperti: Disduk Capil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemakaman, Bawaslu dan Partai Polotik dan lain-lain yang ada di masing-masing wilayah.
Kemudian hasil pemutakhiran data pemilih tersebut diumumkan dan dilaporkan ke Provinsi secara berkala setiap bulan dari januari sampai desember 2020 untuk tingkat Kabupaten/Kota, sedangkan ditingkat Provinsi dilakukan setiap tiga bulan sekali dan kemudian dilaporkan ke KPU RI dengan melapirkan hasil laporan dari KPU Kabupaten/Kota.
Sebagai daerah yang tidak melaksanakan pilkada, tentu saja KPU Kabupaten Tanggamus tidak mempunyai badan adhoc seperti daerah lainnya yang sedang menyelenggarakan pilkada. Dan ini merupakan salah satu kendala, karena tidak ada petugas yang melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data yang turun langsung door to door untuk menyisir data warga dari rumah kerumah.
Habibi, S.Kom.I selaku Divisi Program dan Data KPU Kabupaten Tanggamus menyampaikan, menghadapi kendala tersebut KPU Kabupaten Tanggamus melakukan beberapa terobosan guna mendapatkan data yang akan dimutakhirkan.
"adapun terobosan tersebut selain berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bawaslu Tanggamus, Polres dan Kodim, KPU juga menerima laporan masyarakat melalui WA center, web PDPB Posko Layanan Masyarakat yang bertempat di Sekretariat KPU Tanggamus serta berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) yang telah memutakhirkan DPT untuk pelaksanaan Pilkakon di Kabupaten Tanggamus", katanya.
Namun sayangnya dari beberapa terobosan yang telah dilakukan, data yang diberikan terutama elemen data, ada yang tidak lengkap, terutama Momor Induk Kependudukan (NIK) tidak ada dan tanggal lahir serta alamatpun kurang lengkap. Karena itu, kata dia, KPU mengalami kesulitan untuk menganalisis data warga yang meninggal tersebut.
"saat ini KPU Tanggamus tengah fokus pada data yang bersumber dari panitia Pilkakon, karena dari data yang kita terima ada pemilih baru yang sebelumnya tidak terdaftar di DPTHP-3 kemudian kita melakukan pencatatan untuk nantinya diplenokan serta menjadi pemilih pemula pada PDPB", jelasnya.
Pada kesempatan yang sama ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardy SE menyampaikan, dari sejumlah kendala yang ditemui, KPU optimis bahwa pihak terkait dan masyarakat yang ada di Kabupaten Tanggamus bisa bekerjasama untuk bersinergi demi mendapatkan data pemilih yang berkualitas.
"agar pada pemilu/pemilihan berikutnya data pemilih yang akurat serta valid bisa didapatkan," katanya, (Indra).
Sumber : gentanews.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar