KPU Kabupaten Tanggamus, hari ini Rabu 28 November 2019, menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019 kepada pengurus Parpol, Tim Pemenangan Calon Anggota DPD Provinsi Lampung dan Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Kabupaten Tanggamus. APK berupa baleho yang diserahkan berjumlah 5 (lima) buah untuk 302 pekon dan kelurahan dan spanduk berjumlah 16 (enam belas) buah untuk 302 pekon dan kelurahan.
Dalam sambutannya, ketua KPU Kabupaten Tanggamus, Otto Yuri Saputra, mengingatkan kepada peserta Pemilu agar menaati kesepakatan bersama yang dituangkan dalam keputusan tentang zona pemasangan APK. "Pemasangan APK harus dilakukan di zona pemasangan APK, tidak diperkenankan memasang APK di luar zona pemasangan, termasuk di tempat-tempat yang dilarang; di gedung milik pemerintah, tempat ibadah, lembaga pendidikan dan kesehatan termasuk di halamannya." kata dia.
"Peraturan terkait zona pemasangan APK bukan dimaksudkan untuk membatasi peserta Pemilu dalam berkampanye, tetapi semata untuk menciptakan suasana Pemilu yang tertib, aman, dan damai dengan tetap meriah. Mari kita taati bersama terkait aturan kampanye yang sudah ada, agar pesta demokrasi kita bisa dilaksanakan dengan riang gembira oleh segenap lapisan masyarakat." tambahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar