kpu-tanggamuskab.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus laksanakan kegiatan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019.
Acara dilaksanakan di Hotel Gisting Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus pada hari senin tanggal 2 Oktober 2017. Hadir pada acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Otto Yuri Saputra, Skretaris KPU Yetrisman, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Dedi Fernando bersama anggota, Pengurus Partai Politik yang berada pada wilayah Kabupaten Tanggamus, Forkompimda, utusan Dandim dan utusan Polres Tanggamus.
Acara yang dimulai dari pukul sembilan tersebut dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Tanggamus Paksi Marga.
Dalam Sambutannya Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Otto Yuri Saputra menyampaikan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan agar
parpol peserta pemilu 2019 dapat mempersiapkan berkas dan persyaratan
lain yang dibutuhkan.
“Tahap awal kita menerima bukti
keanggotaan parpol yang dilampiri dengan salinan KTP elektronik
(E-KTP), penyerahan oleh parpol dimulai dari 3-16 Oktober di lakukan di
KPU Tanggamus,” ungkap Ketua KPU Tangamus Otto Yuri Saputra.
Setiap parpol lanjutnya, baik parpol
lama maupun baru, wajib menyerahkan fotokopi keanggotaan parpol yang
dilampiri dengan fotokopi e-KTP.
“Jumlah kartu anggota yang harus diserahkan
sebanyak 1.000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk. Dan berdasarkan daftar
agregat kependudukan yang jumlahnya sebanyak 640.588 jiwa, maka jumlah
minimal kartu yang harus diserahkan sebanyak 640 kartu, ketika berkas yang diserahkan ke KPU Kabupaten kurang dari 640 maka berkas tersebut tidak dapat diterima. Dengan Begitu partai bersangkutan secara otomatis tidak bisa mengikuti verifikasi admnistrasi dan verifikasi vaktual”ungkapnya.
Sementara itu, terkait
keberadaan Kantor Partai sendiri, Otto mengaku tidak diwajibkan harus
berada diwilayah ibukota Kabupaten, dalam hal ini di Kecamatan
Kotaagung.
“Namun saat nanti di
verifikasi, letak Kantor harus berada dan sesuai dengan data awal yang
diserahkan. Biasanya pimpinan parpol ditingkat pusat mendapatkan data
awal dari yang ada didaerah, tentu kita verifikasi lagi, sesuai tidak
dengan data dari pimpinan pusat. Harapan kita parpol juga bisa
melengkapi seluruh data, untuk keperluan verifikasi dan memperhatian
konstituennya, misal ada anggota parpol yang belum melakukan perekaman
data e-KTP, maka pengurus bisa memfasilitasinya, agar anggota bisa
melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP,” harap Ketua KPU Tanggamus
tersebut.
Hayesta F Imanda selaku Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus juga menyampaikan "Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2019 dimohon berkas yang disampaikan ke KPU Kabupaten disamakan dengan berkas yang diserahkan kepartai tingkat pusat ketika melakukan pendaftaran ke KPU RI, karena menilik pada pemilu 2009 ada partai yang menyetorkan data tidak sama dengan data yang diserahkan ketika pendaftaran di tingkat KPU RI".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar