KPU Kabupaten Tanggamus Laksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 2019 - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

03 Oktober 2017

KPU Kabupaten Tanggamus Laksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu 2019

kpu-tanggamuskab.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus laksanakan kegiatan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019.

Acara dilaksanakan di Hotel Gisting Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus pada hari senin tanggal 2 Oktober 2017. Hadir pada acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Otto Yuri Saputra, Skretaris KPU Yetrisman, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Dedi Fernando bersama anggota, Pengurus Partai Politik yang berada pada wilayah Kabupaten Tanggamus, Forkompimda, utusan Dandim dan utusan Polres Tanggamus.

Acara yang dimulai dari pukul sembilan tersebut dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan Kabupaten Tanggamus Paksi Marga.

Dalam Sambutannya Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Otto Yuri Saputra menyampaikan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan agar parpol peserta pemilu 2019 dapat mempersiapkan berkas dan persyaratan lain yang dibutuhkan.  

“Tahap awal kita menerima bukti keanggotaan parpol yang dilampiri dengan salinan KTP elektronik (E-KTP),  penyerahan oleh parpol dimulai dari 3-16 Oktober di lakukan di KPU Tanggamus,” ungkap Ketua KPU Tangamus Otto Yuri Saputra.

Setiap parpol lanjutnya, baik parpol lama maupun baru, wajib menyerahkan fotokopi keanggotaan parpol yang dilampiri dengan fotokopi e-KTP.

“Jumlah kartu anggota yang harus diserahkan sebanyak 1.000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk.  Dan berdasarkan daftar agregat kependudukan yang jumlahnya sebanyak 640.588 jiwa, maka jumlah minimal kartu yang harus diserahkan sebanyak 640 kartu, ketika berkas yang diserahkan ke KPU Kabupaten kurang dari 640 maka berkas tersebut tidak dapat diterima. Dengan Begitu partai bersangkutan secara otomatis tidak bisa mengikuti verifikasi admnistrasi dan verifikasi vaktual”ungkapnya.  
 
Sementara itu, terkait keberadaan Kantor Partai sendiri, Otto mengaku tidak diwajibkan harus berada diwilayah ibukota Kabupaten, dalam hal ini di Kecamatan Kotaagung.
“Namun saat nanti di verifikasi, letak Kantor harus berada dan sesuai dengan data awal yang diserahkan. Biasanya pimpinan parpol ditingkat pusat mendapatkan data awal dari yang ada didaerah, tentu kita verifikasi lagi, sesuai tidak dengan data dari pimpinan pusat. Harapan kita parpol juga bisa melengkapi seluruh data, untuk keperluan verifikasi dan memperhatian konstituennya, misal ada anggota parpol yang belum melakukan perekaman data e-KTP, maka pengurus bisa memfasilitasinya,  agar anggota bisa melakukan perekaman dan mendapatkan e-KTP,” harap Ketua KPU Tanggamus tersebut.

Hayesta F Imanda selaku Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus juga menyampaikan "Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2019 dimohon berkas yang disampaikan ke KPU Kabupaten disamakan dengan berkas yang diserahkan kepartai tingkat pusat ketika melakukan pendaftaran ke KPU RI, karena menilik pada pemilu 2009 ada partai yang menyetorkan data tidak sama dengan data yang diserahkan ketika pendaftaran di tingkat KPU RI".

Tidak ada komentar: