SYARAT MENAJDI PEMILIH DALAM PILKADA 2018 : Memiliki E-KTP atau Surat Keterangan Dari Disduk Capil - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

10 Juli 2017

SYARAT MENAJDI PEMILIH DALAM PILKADA 2018 : Memiliki E-KTP atau Surat Keterangan Dari Disduk Capil



Data pemilih pilkada sering menjadi sorotan, karena menjadi potensi problem dan sengketa dalam pemilu. Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) tidak lagi menjadi sumber pokok data pemilih, tetapi sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun daftar pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mensinkronkan data dalam DP4 dengan daftar pemilih pemilu atau pilkada terakhir di masing-masing daerah.

Data hasil sinkronisasi dengan Sistem Data Pemilih (SIDALIH) tersebut yang akan dikirim ke KPU Kabupaten/Kota untuk dimutakhirkan atau dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). Hasil coklit ini akan mencantumkan tiga hal, yaitu mengurangi karena meninggal, pencoretan karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, dan perbaikan. Hasil coklit tersebut akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian dilaunching untuk mendapatkan feedback sebelum nantinya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Sekarang sudah tidak ada DPTb1 dan DPTb2 lagi, semua ada di DPTb. Setelah DPT dan DPTb ditetapkan, data tidak akan berubah lagi. Bagi yang belum masuk dalam DPT dan DPTb, dapat memilih menggunakan KTP, kartu keluarga, atau surat keterangan dari dukcapil yang akan dibuat satu format sama. Jadi sekarang tidak ada lagi surat keterangan lainnya, seperti surat keterangan dari lurah, desa, atau kepala dusun,” tegas Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Riskiyansyah.

Ferry juga menambahkan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur syarat pemilih yang terganggu ingatan atau jiwa tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Namun selama belum ada surat keterangan resmi dari dokter yang berkopenten mengeluarkan rekomendasi bagi disabilitas kejiwaan, maka yang bersangkutan tetap bisa di data. Ferry juga meminta petugas coklit harus petugas yang paham daerahnya dan dilakukan kontrol baik oleh PPS maupun KPU Kabupaten/Kota, agar proses coklit selama 30 hari tersebut bisa berjalan optimal.

Terkait Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan ini, KPU Kabupaten Tanggamus terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk mendapatkan data penduduk Kabupaten Tanggamus yang sudah melakukan perekaman E KTP untuk dimutakhirkan oleh KPU. Selain itu komponen yang terus di mutakhirkan juga adalah Data penduduk yang meninggal dunia, Pindah masuk/keluar, menikah/kawin sebelum usia 17 Tahun, alih status menjadi TNI/Polri, serta Purnawirawan/menjadi sipil. Dengan demikian, dalam hal pemutakhiran ini KPU tidak hanya mendapatkan basis data dari Dinas Dukcapil, namun juga mengharapkan kerjasama dengan Lurah, KUA, TNI, Polri, dan Kepala Sekolah SMA/sederajat.

Hayesta F. Imanda selaku Koordinator Devisi Perncanaan dan Data pada KPU Kabupaten Tanggamus menghimbau kepada masyarakat Tanggamus yang belum memiliki E-KTP untuk segera melakukan perekaman E-KTP, sehingga KPU Kabupaten Tanggamus dapat segera melakukkan pemutakhiran terhadap penduduk yang telah melakukan perekaman E=KTP.

 Sumber : dari berbagai sumber

2 komentar:

Satrio Alpen Pradanna mengatakan...

Assalamualaikum
maaf pak/bu untuk bisa melihat visi dan misi bakal calon Bupati Kab.Tanggamus dapat dilihat dimana ya . Terimakasih sebelumnya


Wassalamualaikun wr.wb

Satrio Alpen Pradanna mengatakan...

Assalamualaikum
maaf pak/bu untuk bisa melihat visi dan misi bakal calon Bupati Kab.Tanggamus dapat dilihat dimana ya . Terimakasih sebelumnya


Wassalamualaikun wr.wb