Data pemilih
pilkada sering menjadi sorotan, karena menjadi potensi problem dan sengketa
dalam pemilu. Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) tidak lagi
menjadi sumber pokok data pemilih, tetapi sebagai bahan pertimbangan dalam
menyusun daftar pemilih. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mensinkronkan data
dalam DP4 dengan daftar pemilih pemilu atau pilkada terakhir di masing-masing
daerah.
Data hasil
sinkronisasi dengan Sistem Data Pemilih (SIDALIH) tersebut yang akan dikirim ke
KPU Kabupaten/Kota untuk dimutakhirkan atau dilakukan pencocokan dan penelitian
(Coklit). Hasil coklit ini akan mencantumkan tiga hal, yaitu mengurangi karena
meninggal, pencoretan karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, dan
perbaikan. Hasil coklit tersebut akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS)
yang kemudian dilaunching untuk mendapatkan feedback sebelum nantinya menjadi
Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Sekarang
sudah tidak ada DPTb1 dan DPTb2 lagi, semua ada di DPTb. Setelah DPT dan DPTb
ditetapkan, data tidak akan berubah lagi. Bagi yang belum masuk dalam DPT dan
DPTb, dapat memilih menggunakan KTP, kartu keluarga, atau surat keterangan dari
dukcapil yang akan dibuat satu format sama. Jadi sekarang tidak ada lagi surat
keterangan lainnya, seperti surat keterangan dari lurah, desa, atau kepala
dusun,” tegas Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Riskiyansyah.
Ferry juga
menambahkan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juga mengatur syarat pemilih
yang terganggu ingatan atau jiwa tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Namun
selama belum ada surat keterangan resmi dari dokter yang berkopenten
mengeluarkan rekomendasi bagi disabilitas kejiwaan, maka yang bersangkutan
tetap bisa di data. Ferry juga meminta petugas coklit harus petugas yang paham
daerahnya dan dilakukan kontrol baik oleh PPS maupun KPU Kabupaten/Kota, agar
proses coklit selama 30 hari tersebut bisa berjalan optimal.
Terkait
Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan ini, KPU Kabupaten Tanggamus terus
berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk mendapatkan data penduduk Kabupaten
Tanggamus yang sudah melakukan perekaman E KTP untuk dimutakhirkan oleh KPU.
Selain itu komponen yang terus di mutakhirkan juga adalah Data penduduk yang
meninggal dunia, Pindah masuk/keluar, menikah/kawin sebelum usia 17 Tahun, alih
status menjadi TNI/Polri, serta Purnawirawan/menjadi sipil. Dengan demikian,
dalam hal pemutakhiran ini KPU tidak hanya mendapatkan basis data dari Dinas
Dukcapil, namun juga mengharapkan kerjasama dengan Lurah, KUA, TNI, Polri, dan
Kepala Sekolah SMA/sederajat.
Hayesta
F. Imanda selaku Koordinator Devisi Perncanaan dan Data pada KPU Kabupaten Tanggamus menghimbau kepada
masyarakat Tanggamus yang belum memiliki
E-KTP untuk segera melakukan perekaman E-KTP, sehingga KPU Kabupaten Tanggamus dapat segera
melakukkan pemutakhiran terhadap penduduk yang telah melakukan perekaman E=KTP.
Sumber : dari berbagai sumber
2 komentar:
Assalamualaikum
maaf pak/bu untuk bisa melihat visi dan misi bakal calon Bupati Kab.Tanggamus dapat dilihat dimana ya . Terimakasih sebelumnya
Wassalamualaikun wr.wb
Assalamualaikum
maaf pak/bu untuk bisa melihat visi dan misi bakal calon Bupati Kab.Tanggamus dapat dilihat dimana ya . Terimakasih sebelumnya
Wassalamualaikun wr.wb
Posting Komentar