Angga Lazuardi Saat Menyapaikan Materi Sosialisasi |
Kota Agung, Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus memeberikan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 tahun 2012 tetang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; PKPU No. 12 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan PKPU No. 14 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Acara dilaksanakan pada hari selasa 7 Maret 2017 di aula sekretariat KPU Kabupaten Tanggamus dimulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Materi disampaikan oleh Angga Lazuardy selaku koordinator devisi teknis KPU Kabupaten Tanggamus. Beberapa pokok bahasan materi pada kali ini adalah: Partai politik peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah:
1. Partai politik peserta Pemilu pada Pemilu terakhir yang memenuhi ambang batas perolehan suara dari jumlah suara sah secara nasional ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu pada Pemilu berikutnya; dan
2. Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau partai politik baru yang memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; e. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada hurufc yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada KPU.
2. Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau partai politik baru yang memenuhi persyaratan:
a. berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik;
b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75% (tujuh puluh lima persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan di 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan; e. menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada hurufc yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan i. menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada KPU.
Dipilihnya meteri tersebut (Verifikasi Partai Politik) pada pembahasan minggu ini, terkait beberapa bulan mendatang Komisi Pemilihan Umum secara nasional akan melakukan verifikasi partai politik peserta pemilu tahun 2019. Sehingga dengan disampaikannya materi ini diharapkan seluruh pegawai KPU Kabupaten Tanggamus dapat memahami ketentuan dalam memverifikasi partai politik mendatang, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan dengan hasil yang maksimal tentunya.
1 komentar:
Posting Komentar