Tertib Kampanye Berdasar Pada PKPU No. 12 Tahun 2016 - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

28 Februari 2017

Tertib Kampanye Berdasar Pada PKPU No. 12 Tahun 2016

Antoniyus (tengah) saat menyampaikan materi
Kota Agung 28 Februari 2017, Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus kembali melaksanakan sosialisasi terhadap pegawai pada sekretariat KPU Kabupten Tanggamus. Kali ini ini materi yang disampaikan adalah Kampanye dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah terkait dengan PKPU No. 7 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / Walikota dan Wakil Walikota dan PKPU No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 7 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / Walikota dan Wakil Walikota.

Kegiatan dilaksanakan di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Tanggamus dari pukul 10.00 WIB.          Materi sosialisasi disampaikan oleh Koordinator Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat yaitu Antoniyus. 

Pada kesempatan itu di bahas beberapa  point tentang kampanye pemilihan kepala daerah diantaranya prinsip kampanye adalah : jujur, terbuka dan dialogis ( Pasal 4 ayat 1 No. 7 Thn 2015), materi kampanye pasangan calon wajim memuat visi, misi dan program yang disusun berdasar rencana pembangunan jangka panjang daerah propinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota ( pasal 14 ayat 1 th 2015). 

Materi kampaye harus menjunjung tinggi pelaksanaan pancasila dan UUD 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar seimbang dan bertanggung jawab sebagian dari pendidikan politik dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara pasangan calon dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik indonesia yang demokratis dan bermartabat. (pasal 18 th 2015).

Metode kampanye bisa dilakukan dengan cara debat publik atau debat terbuka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan kampanye di media massa, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dan kegiatan lain. (bab IV th 2015).

Bahan kampanye bisa berupa selebaran (flyer) paling besar ukuran 8,25 cm x 21 cm, brosur (leaflet) paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm posisi terlipat 21 cm x 10 cm, pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm dan atau poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm. (pasal 23  th 2016).

Peserta sosialisasi menyimak pemaparan materi
Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan / atau tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye  selain yang difasilitasi oleh KPU dan yang dibiayai oleh partai politik atau gabungan partai politik pasangan calon dan/atau tim kampanye meliputi: kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, ballpoint, patung dan/atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm. (pasal 24  th 2016)

Kegiatan serupa seperti ini dijadwalkan dilaksanakan setiap pekan sekali, hal ini perlu dilakukan agar seluruh pegawai pada sekretariat KPU Kabupaten Tanggamus memahami regulasi mengenai pemilihan kepala daerah karena tahun 2018 mendatang Kabupaten Tanggamus akan melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Tidak ada komentar: