Antoniyus (tengah) saat menyampaikan materi |
Kegiatan dilaksanakan di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Tanggamus dari pukul 10.00 WIB. Materi sosialisasi disampaikan oleh Koordinator Devisi SDM dan Partisipasi Masyarakat yaitu Antoniyus.
Pada kesempatan itu di bahas beberapa point tentang kampanye pemilihan kepala daerah diantaranya prinsip kampanye adalah : jujur, terbuka dan dialogis ( Pasal 4 ayat 1 No. 7 Thn 2015), materi kampanye pasangan calon wajim memuat visi, misi dan program yang disusun berdasar rencana pembangunan jangka panjang daerah propinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota ( pasal 14 ayat 1 th 2015).
Materi kampaye harus menjunjung tinggi pelaksanaan pancasila dan UUD 1945, menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa, meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi yang benar seimbang dan bertanggung jawab sebagian dari pendidikan politik dan menjalin komunikasi politik yang sehat antara pasangan calon dengan masyarakat sebagai bagian dari membangun budaya politik indonesia yang demokratis dan bermartabat. (pasal 18 th 2015).
Metode kampanye bisa dilakukan dengan cara debat publik atau debat terbuka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, iklan kampanye di media massa, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dan kegiatan lain. (bab IV th 2015).
Bahan kampanye bisa berupa selebaran (flyer) paling besar ukuran 8,25 cm x 21 cm, brosur (leaflet) paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm posisi terlipat 21 cm x 10 cm, pamflet paling besar ukuran 21 cm x 29,7 cm dan atau poster paling besar ukuran 40 cm x 60 cm. (pasal 23 th 2016).
Peserta sosialisasi menyimak pemaparan materi |
Kegiatan serupa seperti ini dijadwalkan dilaksanakan setiap pekan sekali, hal ini perlu dilakukan agar seluruh pegawai pada sekretariat KPU Kabupaten Tanggamus memahami regulasi mengenai pemilihan kepala daerah karena tahun 2018 mendatang Kabupaten Tanggamus akan melaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar