Sosialisasi Internal PKPU Tentang Pemutakhiran Data Pemilih - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

14 Februari 2017

Sosialisasi Internal PKPU Tentang Pemutakhiran Data Pemilih

Zulwani saat menyampaikan materi
Kota Agung, Setelah dua kali KPU Kabupaten Tanggamus melaksanakan sosialisasi peraturan KPU, pada hari Selasa 14 Februari 2017 KPU Tanggamus  melaksanakan sosialisasi peraturan KPU tentang pemutakhiran data pemilih kepada seluruh pegawai pada sekretariat KPU Kabupaten Tanggamus.Hal ini dilaksanakan agar seluruh pegawai dapat memahami peraturan-peraturan yang berakaitan dengan Pilkada.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dilaksanakan di Aula sekretariat KPU Kabupaten Tanggamus. Kali ini konsentrasi pembahasan pada PKPU No. 4 tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan PKPU No. 8 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Acara dibuka oleh sekretaris KPU Kabupaten Tanggamus Yetrisman. Dalam sambutannya Yetrisman meminta agar seluruh peserta dapat menyimak dengan seksama apa yang disampaikan oleh pemateri agar semua paham terhadap materi yang disampaikan. 

Acara dilanjutkan dengan pembahasan materi oleh Koordinator Devisi Hukum KPU Kabupaten Tanggamus Zulwani. Pada kesempatan itu dibahas tuntas peraturan mengenai pemutakhiran data pemilih. isi dari pembahasan itu untuk dapat menggunakan hak memilih dalam pemilihan, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang. ( ayat 1 pasal 4 PKPU no. 8 th 2016).

Pemilih yang memenuhi syarat harus berumur 17 tahun atau lebih pada saat pemungutan suara atau sudah/pernah kawin, sedang tidak terganggu jiwanya/ingatannya, tidak sedang tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kakuatan hukum tetap, berdomisili di daerah pemilihan yand dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik atau dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat dan tidak sedang menjadi anggotan TNI/Polri. 

Jika pemilih terdaftar di lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih tersebut harus memilih salah satu tempat tinggalnya yang dicantumkan dalam daftar pemilih berdasarkan kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan staf KPU Tanggamus
Terkait pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik, Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Tanggamus M. Firdaus Ananto telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanggamus untuk dapat melakukan perekaman terhadap pemilih yang belum memiliki KTP Elektronik kepada seluruh penduduk Kabupaten Tanggamus yang telah memenuhi syarat.

Setelah istirahat siang pembahasan materi dilanjutkan dengan pola diskusi untuk memperoleh pemahaman yang lebih jelas. Penekanan pada syarat untuk masyarakat bisa memilih pada Pilkada tahun 2018, menurut Hayesta F. Imanda, Koordinator Divisi Perencanaan dan Data KPU Kabupaten Tanggamus, bahwa pemilih harus mempunyai KTP Elektonik atau surat keterangan dari Disdukcapil. Untuk Pemilu 2019, syarat pemilih adalah mereka yang memiliki E-KTP.

Tidak ada komentar: