KPU Mendorong Kampanye yang Terbuka dan Dialogis - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

17 November 2016

KPU Mendorong Kampanye yang Terbuka dan Dialogis

Konsolidasi Hukum, Sanur-Bali
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mendorong kampanye terbuka dan dialogis. Kegiatan kampanye jangan terlalu terpaku kepada Alat Peraga Kampanye (APK) yang selama ini dijadikan sebagai alat sosialisasi masing-masing pasangan calon, Rabu (16/11).


“Hal yang penting untuk dipahami adalah bagaimana pasangan calon bisa berdialog ke dalam masyarakat, sehingga KPU jangan terjebak dengan APK dan bahan kampanye, karena untuk APK sendiri sudah ada klasifikasinya mengenai spesifikasi dan bagaiamana pemenuhan APK yang ada dalam Peraturan KPU,” kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Hal tersebut diungkapkan Ferry pada pada saat pemaparan materi hari ke-2 Konsolidasi Hukum Persiapan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Tahun 2017 di Sanur, Bali.

Ia menambahkan, sebagai pendidikan politik bagi masyarakat, KPU juga harus menginformasikan kepada publik bahwa kampanye sekarang lebih terbuka sehingga pasangan calon dapat bertatap muka dan berdialog langsung kepada masyarakat.

“Penting untuk dipahami adalah waktu kampanye yang lama, dimaksudkan agar pasangan calon dan tim kampanye dilapangan bisa terjun langsung dan dapat berdialog langsung kepada masyarakat,” ujar Ferry.

“Maka prinsip kampanye yang dialogis dan terbuka harus disampaikan kepada publik, yang akan menjadi bagian pendidikan politik bagi masyarakat itu sendiri,” imbuhnya.

Selain kampanye terbuka dan dialogis, yang menjadi perhatian khusus bagi KPU, dan harus disampaikan kepada publik adalah penayangan iklan di media, baik media cetak, elektronik, online dan media sosial yang sering menimbulkan masalah dikemudian harinya.

“Perlu diinformasikan bahwa iklan yang difasilitasi oleh KPU hanya selama 14 hari dan sudah dijadwalkan oleh KPU, sehingga iklan yang dilakukan oleh pasangan calon diluar jadwal yang telah ditentukan bukan termasuk iklan kampanye,”jelas Ferry.

Jika terdapat pasangan calon melanggar ketentuan di luar 14 hari tersebut, lanjut Ferry, maka nantinya akan ada konsekuensi hukum.

“jika terbukti pasangan calon melanggar ketentuan tersebut akan ada konsekuensi hukumnya, mulai dari sanksi administrasi sampai ada pembatalan paslon,” pungkasnya. (Sumber: kpu.go.id)

Tidak ada komentar: