Penentuan calon kepala daerah melalu jalur partai politik mesti
bersifat inklusif. Proses pengambilan keputusan mesti melibatkan anggota
dari partai politik. Sayangnya, regulasi yang ada saat ini belum
mempunyai semangat inklusif ini.
“Formula pencalonan kepala daerah yang ada di dalam regulasi pilkada
sangat tidak sesuai dengan prinsip demokrasi internal partai politik.
Proses penentuan calon mestinya bersifat inklusif,” kata Fadli
Ramadhanil, peneliti pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem), saat dihubungi (28/3).
Ia merinci, UU No 8/2015 hanya menegaskan bahwa pendaftaran pasangan
calon gubernur, bupati/walikota diketahui oleh ketua dan sekretaris
partai politik di tingkat dimana ia dicalonkan. Ketentuan ini memberi
kewenangan lebih pada pejabat partai dan menihilkan hak anggota partai.
Mekanisme ini tentu mematikan proses demokrasi internal partai dalam pengajuan calon kepala daerah.
“Kondisi ini juga kemudian yang menegasikan peran dan keberadaan
pengurus daerah partai politik, khususnya tingkatan pengurus yang akan
melaksanakan pemilihan kepala daerah,” kata Fadli. [Dhika]
sumber: Rumah Pemilu.org
.
31 Maret 2016
Home
Unlabelled
Penentuan Calon Kepala Daerah Harus Inklusif
Penentuan Calon Kepala Daerah Harus Inklusif
About KPUD Tanggamus
Templatesyard is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of templatesyard is to provide the best quality blogger templates which are professionally designed and perfectlly seo optimized to deliver best result for your blog.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar