Lampung Siap Gelar Pilkada Serentak 15 Februari 2017 - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

18 Februari 2016

Lampung Siap Gelar Pilkada Serentak 15 Februari 2017

Ketua KPU Husnin Kamil Manik (kedua kiri)
 memberikan keterangan Pilkada Serentak 2017 
di Jakarta, Senin (15/2/2016).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak gelombang kedua pada 15 Februari 2017. Pilkada diikuti 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

"Kami telah membahas dengan seluruh anggota KPU di provinsi, kabupaten, kota dan akhirnya memutuskan bahwa yang menjadi patokan KPU dalam merancang program, tahapan dan jadwal Pilkada 2017 adalah pada 15 Februari," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam peresmian peluncuran Pilkada Serentak 2017 di Jakarta, Senin (15/2/2016).

Husni mengatakan, daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Ketujuh provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.

Pilkada serentak tahun 2017 di Provinsi Lampung, seperti dijelaskan oleh Anggota KPU Provinsi Lampung, M. Tio Aliansyah, Pilkada serentak gelombang kedua 2017 di Lampung diikuti oleh 5 kabupaten, yakni Tulangbawang Barat yang masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berakhir pada 23 November 2016, Pringsewu (5 November 2016), Lampung Barat (11 Desember 2017), Tulangbawang (17 Desember 2017), dan Mesuji (13 April 2017).

“Gelombang Pilkada serentak kedua dilaksanakan pada 15 Februari 2017, untuk akhir masa jabatan semester kedua tahun 2016 dan seluruh kepala daerah yang akhir masa jabatan 2017,” jelas Tio, Rabu.

Tio mengatakan, kabupaten yang akan menggelar Pilkada sudah mulai melakukan pra tahapan. Salah satunya pengajuan anggaran ke Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing. “Penyusunan kebutuhan anggaran yang diajukan KPU kabupaten ini mengacu pada Permendagri nomor 51 tahun 2015, perubahan dari Permendagri 44 tentang pengelolaan dana kegiatan Pilkada,” jelas dia.

Karena itu ia memastikan anggaran yang disusun tidak mengada-ada. “Semua mengacu ke situ kebutuhan anggaran itu jelas, dan tidak mengada-ada. Semua kebutuhan anggaran itu, termasuk bagian anggaran kebutuhan sosialisasi dan APK,” kata dia. (dari berbagai sumber)

Tidak ada komentar: