![]() |
Anggota PPK dan PPS |
Sebelumnya pada Raker 11 November 2013 KPU Kabupaten Tanggamus membagikan data pemilih yang NIK-nya masih kosong atau NIK invalid yang di down load dari program Sidalih, data NIK invalid inilah yang harus diperbaiki atau diisi oleh petugas PPS. Melalui supervisi ini diharapkan KPU Kabupaten Tanggamus dapat mengetahui dan mendapat masukan langsung dari PPS tentang permasalahan dilapangan dalam perbaikan data NIK invalid tersebut.
Kegiatan supervisi yang dipusatkan di Kecamatan Pematang Sawa tersebut, dilaksanakan dengan mengumpulkan dan berdialog dengan petugas PPS dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Semaka, Pematang Sawa dan Bandar Negeri Semuong. Dalam kesempatan tersebut, di dapat informasi bahwa setelah melakukan verifikasi ternyata tidak semua data NIK invalid dapat diperbaiki oleh petugas. Hal ini karena beberapa hal, antara lain adanya kepala keluarga yang tidak memiliki kartu keluarga (KK) atau warga yang belum tercantum dalam KK.
Menanggapi hal tersebut, Bambang Hariyadi, SH., yang juga ketua Pokja pemutakhiran data pemilih menjelaskan bahwa sesuai petunjuk teknis (juknis) perbaikan NIK invalid, untuk daftar pemilih yang tidak memiliki identitas kependudukan KPU Kabupaten Tanggamus akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemda Tanggamus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar