| Berharap perbaikan kali ini yang terakhir |
Menindaklanjuti surat KPU RI tersebut, KPU Kabupaten Tanggamus Senin 11 November 2013 mengadakan Rapat Kerja dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan operator PPK bertempat di Aula Sekretariat KPU Kabupaten Tanggamus. Dalam rapat tersebut KPU Kabupaten Tanggamus membagikan data pemilih yang NIK-nya masih kosong atau NIK invalid yang di down load dari program Sidalih KPU RI.
Anggota KPU Kabupaten Tanggamus yang membidangi daftar pemilih Bambang Hariyadi, SH mengatakan bahwa daftar pemilih yang NIK-nya masih kosong atau invalid tersebut nantinya akan diteruskan dari PPK ke PPS. Selanjutnya PPS akan melakukan verifikasi dengan mendatangi pemilih dengan mendasarkan pada daftar pemilih yang memiliki NIK invalid. Verifikasi ulang NIK invalid yang dilakukan oleh PPS tersebut dilaksanakan tanggal 12 -18 November 2013. Selanjutnya PPS menyerahkan hasil coklit kepada PPK pada 19 – 20 November 2013, lalu PPK dan KPU kabupaten melakukan entry data perbaikan NIK invalid pada 21 -25 November 2013. Hal ini sesuai petunjuk teknis perbaikan NIK invalid yang terlampir pada surat KPU RI tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar