![]() |
Zona Kampanye ditetapkan |
Melalui Keputusan KPU Kabupaten Tanggamus Nomor: 269/Kpts/KPU-Kab/008.435591/2013 tentang Penetapan Zona Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Kabupaten Tanggamus tanggal 01 Oktober 2013.Keputusan KPU Kabupaten Tanggamus tentang zona kampanye tersebut telah disosialisasikan kepada Parpol peserta Pemilu 2014 yang ada di Kabupaten Tanggamus pada tanggal 9 Oktober 2013 bertempat di sekretariat KPU Kabupaten Tanggamus. Acara sosialisasi zona kampanye tersebut selain dihadiri oleh pengurus Parpol, juga dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Tanggamus dan perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Tanggamus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar