![]() |
Partisipasi Masyarakat perlu ditingkatkan |
Sehingga pelaksanaan Pemilu Tahun 2014 yang akan
datang dapat tersebarluas secara maksimal, khususnya kepada masyarakat
Kabupaten Tanggamus. Tujuannya akhirnya
tak lain adalah agar partisipasi masyarakat pada Pemilu tanggal 9 April 2014
yang akan datang dapat meningkat daripada Pemilu sebelumnya.
Untuk KPU Kabupaten Tanggamus akan merekrut agen
sosialisasi, khususnya untuk kelangan pemilih keagamaan, pemilih perempuan dan
pemilih pemula. Adapun syarat-syarat agen-agen sosialisasi sebagai berikut:
1. WNI yang berdomisili di wilayah Kabupaten Tanggamus.
2. Berusia minimal 17 tahun
(khusus untuk agen pemilih pemula maksimal 25 tahun).
3. Pendidikan minimal SLTA.
4. Terdaftar sebagai pemilih.
5. Tidak menjadi anggota Parpol.
6. Bukan bagian dari penyelenggara Pemilu.
Syarat tersebut secara administrasi dibuktikan
dengan:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku.
2. Fotokopi ijazah SLTA.
3. Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar.
4. Daftar riwayat hidup.
Sedangkan tahapan rekrutmen terdiri dari:
1. Pendaftaran tanggal 23 – 25 Oktober 2013.
2. Seleksi tanggal 28 – 30 Oktober 2013.
3. Penetapan agen-agen sosialisasi tanggal 31 Oktober 2013.
Sesuai program yang ada, untuk tahun 2013 ini
agen-agen sosialisasi akan bekerja selama dua bulan. Adapun tugas agen
sosialisasi nantinya adalah menyampaikan informasi tentang Pemilu dan mengajak
masyarakat untuk ikut serta dalam menyukseskan Pemilu Tahun 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar