Penyerahan Berkas Perbaikan Bacaleg - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

17 Juni 2013

Penyerahan Berkas Perbaikan Bacaleg

Sesuai tahapan, program dan jadual pemilu 2014, dihari terakhir masa penyerahan berkas perbaikan Bacaleg DPRD Kabupaten Tanggamus 22 Mei 2013, KPU Kabupaten Tanggamus telah menerima berkas perbaikan Bacaleg dari seluruh 12 partai politik yang ada di Kabupeten Tanggamus. Pada hari tersebut terdapat 11 partai politik yang menyerahkan berkas perbaikan, sedangkan 1 partai politik yaitu PKS telah menyerahkan sehari sebelumnya (21 Mei 2013).

Dihari terakhir penyerahan berkas perbaikan, KPU Kabupaten Tanggamus menerima penyerahan berkas hingga pukul 16.00 WIB dan dihari itu juga KPU Kabupaten Tanggamus melakukan pemeriksaan terhadap berkas perbaikan yang diserahkan. Adapun berkas bacaleg yang masih kurang atau tertinggal dapat diserahkan hingga pukul 24.00 WIB. Hal ini sesuai dengan surat edaran (SE) KPU RI Nomor: 355/KPU/V/2013 tanggal 21 Mei 2013 perihal Perbaikan syarat pengajuan bakal calon dan syarat bakal calon anggota DPRD Provinsi/DPR/DPRD/DPRPB dan DPRD Kabupaten/Kota.
Selanjutnya, KPU Kabupaten Tanggamus akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas perbaikan yang telah diserahkan mulai tanggal 23 s.d 29 Mei 2013. Setelah itu KPU Kabupaten Tanggamus akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Tidak ada komentar: