KPU Tanggamus Pleno Hasil Verifikasi Berkas Bacaleg - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

15 Mei 2013

KPU Tanggamus Pleno Hasil Verifikasi Berkas Bacaleg

Pleno Vermin Bacaleg 2014
Setelah melaksanakan proses verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon sejak tanggal 23 April 2013 sesuai tahapan dan jadwal Pemilu, selanjutnya pada hari Senin 06 Mei 2013 KPU Kabupaten Tanggamus melaksanakan Rapat Pleno Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.

Dijelaskan bahwa dalam proses verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon, KPU Kabupaten Tanggamus selain melibatkan staf Sekretariat KPU, juga melibatkan pihak terkait yaitu Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Kantor Kementerian Agama Kabuapten Tanggamus dan Polres Kabupaten Tanggamus.

Dijelaskan oleh anggota KPU Kabupaten Tanggamus Bambang Hariyadi, SH., dari hasil verifikasi diketahui bahwa berdasarkan Daftar Bakal Calon Anggota DRPD Kabupaten Tanggamus (Model BA) yang disampaikan Parpol terdapat 464 orang bakal calon. Setelah diverifikasi, yang memenuhi syarat berjumlah 17 orang, yang tidak memenuhi syarat 435 orang dan 12 orang tidak ada berkasnya. Dari hasil verifikasi diketahui juga terdapat 3 orang yang saat ini menduduki anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang mencalonkan dari Parpol yang berbeda, 6 orang kepala pekon/perangkat pekon yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg dan 6 orang yang tidak memenuhi syarat usia minimal 21 tahun.

Rapat Pleno yang dinyatakan Terbuka tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Yusro Hendra Perbasya. Rapat Pleno ini dihadiri Anggota KPU Kabupaten Tanggamus Bambang Hariyadi, SH., Henderi Muzanni, S.Ag., dan Karno Ahmad Satarya, S.Sos.I. Selain itu, juga dihadiri oleh Panwaslu Kabupaten Tanggamus, petugas dari Polres Tanggamus dan sejumlah anggota Pokja Pendaftaran dan Verifikasi dari Sekretariat KPU Kabupaten Tanggamus.

Tidak ada komentar: