Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

06 April 2013

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus



KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN TANGGAMUS 

PENGUMUMAN

NOMOR: 123/KPU-Kab/008.435591/IV2013 

TENTANG

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2014

Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta merujuk pada Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Nomor: 214/KPU/IV/2013 Tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan ini diumumkan pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2014, dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dilaksanakan mulai tanggal 9 s/d 22 April 2013. 
  2. Pendaftaran bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dilaksanakan mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB. setiap hari selama masa pendaftaran. 
  3. Tempat pendaftaran di Sekretariat KPU Kabupaten Tanggamus, Jl. Gatot Subroto 07 Kota Agung Telp. 0722-21673 
  4. Berkas pendaftaran dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy yang dilegalisir pimpinan partai politik, beserta softcopy dokumen dalam cakran digital (CD) atau flashdisk. 
  5. Pengajuan dokumen pendaftaran bakal calon dilakukan oleh pimpinan Partai Politik, dengan menyampaikan syarat pengajuan bakal calon (Model B dan Model BA) dan syarat bakal calon (Model BB s/d BB 11 serta dokumen lainnya) untuk setiap daerah pemilihan. 
  6. Pendaftaran bakal calon DPRD hanya dilakukan 1 (satu) kali dan 1 (satu) daerah pemilihan pada masa pendaftaran.
Dalam pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, Partai Politik wajib memperhatikan:

  • daftar bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan.; 
  • daftar bakal calon menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan; 
  • nama-nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut; 
  • urutan penempatan daftar bakal calon perempuan setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon. 
  • Berkas pencalonan dimasukkan di tempat tersendiri untuk setiap daerah pemilihan.

    Demikian untuk menjadi perhatian dan diucapkan terima kasih.

Kota Agung, 6 April 2013

Ketua,


dto

YUSRO HENDRA PERBASYA

  • Unduh salinan pengumuman di sini
  • Pengumuman KPU Nomor : 214/KPU/IV/2013 Tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Dalam Pemilu Tahun 2014, dapat diunduh di sini

Tidak ada komentar: