DKPP Tolak Aduan Panwaslukada Tanggamus - KPU KABUPATEN TANGGAMUS
Selamat datang di laman resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus
.
Tahapan Pemilu 2024 dimulai pada hari Senin 14 Juni 2022

18 April 2013

DKPP Tolak Aduan Panwaslukada Tanggamus

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akhirnya menolak pengaduan yang disampaikan oleh Bawaslu RI c.q Panwaslukada Tanggamus terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tanggamus.

Dalam Sidang yang digelar di ruang sidang DKPP pada Kamis tanggal 4 April 2013 dengan agenda pembacaan putusan, DKPP melalui Maklumat No.22/DKPP-PKE-II/2013 menyatakan menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.

Dengan putusan DKPP ini, berarti aduan yang disampaikan oleh Panwaslukada Tanggamus berupa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Tanggamus yakni dengan sengaja melanggar azas Pemilu dengan tidak memberikan data kepada Panwaslukada Tanggamus dan lalai atau tidak profesional dalam melakukan verifikasi ijazah calon wakil kepala daerah tidak terbukti.

Putusan DKPP ini sebelum dibacakan dalam sidang telah diputuskan terlebih dahulu dalam Rapat Pleno DKPP yang diketuai Prof.Dr.Jimly Asshiddiqie, SH., serta beranggotakan Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Prof.Abdul Bari Azed, S.H., M.H., Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhiati, SH., MH., dan Ir. Nelson Simanjuntak.

Sidang pembacaan putusan ini sendiri merupakan sidang yang ketiga, setelah sebelumnya DKPP menggelar dua kali sidang. Pada sidang pertama yang digelar pada tanggal 6 Maret 2013, DKPP mendengarkan penyampaian jawaban oleh pengadu (Bawaslu RI c.q Panwaslukada Tanggamus) dan jawaban oleh teradu (KPU Kab. Tanggamus). Pada sidang pertama ini dari pengadu dihadiri oleh Ketua Bawaslu Dr. Muhammad, S.IP., M.Si. dan Endang Wihdatiningtyas, SH. Pada sidang kedua yang digelar tanggal 26 Maret 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi/ahli dan bukti-bukti, dari pihak pengadu tidak ada yang hadir sehingga diwakili oleh hakim sidang. Namun pada sidang kedua ini pengadu menghadirkan saksi mantan anggota Panwaslukada Tanggamus yakni Nidi dan Otto Yuri Saputra Muntoha.

Sedang dari pihak KPU Kab. Tanggamus selaku Teradu, baik pada sidang pertama, kedua maupu sidang ketiga selalu dihadiri oleh Ketua KPU Tanggamus Herfan Zaili, SE., dan keempat anggota KPU Tanggamus masing-masing Bambang Haryadi, SH., Henderi Muzanni, S.Ag., Karno Ahmad Satarya, S.Sos.I., dan Yusro Hendra Perbasya. Serta dihadiri juga oleh Sekretaris KPU Kab. Tanggamus Drs. Rizal Pahlevi, MM. dan Kasubbag Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Tanggamus Joni Repi, SE., MM.

Hal yang menarik dalam proses persidangan ini, dalam surat panggilan pemeriksaan sidang yang disampaikan oleh DKPP mulai dari sidang pertama hingga sidang ketiga bahkan dalam Maklumat, DKPP selalu menyebutkan adanya nama Yahdi Sujianto sebagai selaku staf sekretariat KPU Kab. Tanggamus, padahal di sekretariat KPU Kab. Tanggamus tidak terdapat nama staf tersebut.

Tidak ada komentar: