Dalam konsultasi publik yang dihadiri oleh Panwas Pemilu Kabupaten Tanggamus, Pimpinan Partai Pilitik dan Undangan, disepakati bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tanggamus Pada Pemilu Tahun 2014 mengusulkan 9 (sembilan) Daerah Pemilihan.
Penyusunan Daerah Pemilihan dilakukan dengan memperhatikan:
- Geografis, dengan mendasarkan pada kedekatan wilayah dengan melihat pada peta wilayah kabupaten Tanggamus.
- Historis wilayah, dengan mempertimbangkan sejarah terbentuknya desa/Pekon/kelurahan dan kecamatan.
- Persamaan budaya, kultural dan adat istiadat..
- Memperhatikan sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi dalam wilayah daerah pemilihan.
- Memperhatikan keterwakilan wilayah dan kelompok minoritas.
- Jumlah penduduk Kabupaten Tanggamus: 650.625 Jiwa (Sumber data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan (DAK2) Kabupaten Tanggamus Tanggal 6 Desember 2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar