KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN TANGGAMUS
PENGUMUMAN
NOMOR : 722 /KPU-Kab/008.435591/IX/2012
TENTANG
HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANGGAMUS,
KAMIS 27 SEPTEMBER 2012 SEBAGAI HARI YANG DILIBURKAN
- Masyarakat Kabupaten Tanggamus yang telah terdaftar sebagai pemilih dihimbau untuk menggunakan hak pilihnya di TPS pada hari Kamis, 27 September 2012;
- Instansi/lembaga Pemerintah maupun Swasta yang berdomisili di Kabupaten Tanggamus meliburkan pegawai/karyawannya guna memberikan kesempatan Pemilih Warga Kabupaten Tanggamus menggunakan hak pilihnya;
- Instansi/lembaga Pemerintah maupun Swasta yang berdomisili di luar Kabupaten Tanggamus dapat memberikan izin kepada pegawai/karyawannya yang berdomisili dan menjadi Pemilih di Kabupaten Tanggamus untuk menggunakan hak pilihnya;
- Instansi/lembaga Pemerintah maupun Swasta yang berdomisili di Kabupaten Tanggamus dan tidak dapat menghentikan aktivitasnya karena berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat dapat mengatur jadwal kerja agar Pegawai/karyawannya menggunakan hak pilihnya.
KETUA,
dto
HERFAN ZAILI, SE.
Lihat dan unduh pengumuman lengkap di sini
Lihat dan unduh pengumuman lengkap di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar